AGAM, marapipost.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat Dr. M. Lutfi, mengakui secara Hukum, Sekda Kabupaten Agam punya wewenang intervensi proses penjaringan Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Agam, tapi, Pemerintah Kabupaten Agam, punya kepentingan dari sisi olahraganya.
Sekda Kabupaten Agam Muhammad Lutfi menjawab pertanyaan media Online Marapi Post (marapipost.com) Sabtu (11/7/2026) di Lubuk Basung. “Kalau mau lanjut silakan, tapi sebaiknya tunggulah dulu hasil ‘Supervisi’, agar jelas yang akan dikerjakan.
Supervisi adalah proses pengawasan, pembinaan, dan bimbingan yang dilakukan oleh pihak berwenang (seperti atasan atau supervisor) kepada bawahan. Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan untuk mengevaluasi, memperbaiki kinerja, dan mengembangkan keterampilan profesional sumber daya manusia agar tujuan organisasi tercapai secara optimal.
Sekda Agam mengakui, tidak memiliki wewenang struktural untuk mencabut, melarang, atau membatalkan pemilihan Ketua Umum KONI, karena KONI merupakan organisasi keolahragaan yang bersifat independen, mandiri, dan diatur melalui mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka sendiri.
Tapi Pemerintah Daerah Kabupaten Agam punya kepentingan terhadap olahraganya. Buktinya, di Pemerintah Daerah Kabupaten Agam ada Dinas Olaraga kan, nama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaharag, itu buktinya. Pertanyaan yang tidak dijawab Sekda Agam Dr. M. Lutfi, kenapa sekarang baru dilakukan ‘Supervisi’, selama ini kemana?.
Apabila Agam tidak dapat hadir Pekan Olaharaga Provinsi Sumatera Barat, lantaran ada kesalahan, siapa yang malu, Pemda Agam yang malukan, Bupati Agam yang malukan?, terang Sekda Agam, M. Lutfi.
Apabila ada dugaan adanya interpensi karena ada kader Partai Politik Kesejahteraan Masyarakat (PKS) Masrizal mencalonkan diri untuk Ketua Umum KONI Kabupaten Agam, lalu PKS member tekanan, itu juga tidak, jelas Sekda Agam M. Lutfi.
Belum lagi diselenggarakan pemilihan, atau pelantikan, Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Sekretaris Daerah sudah intervensi penjaringan balon terhadap ketua umum Koni Agam, dengan alasan supervise dulu, selama ini kemana saja, itu tidak dijelakan Sekda Agam, M. Lutfi.
Sekda Kabupaten Agam M. Lutfi mengaku, menunda tahapan pemilihan Kertua Umum Koni Agam, dengan surat Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora.Ag/2026, tanggal 10 Juli 2026 itu, kata Sekda, semata hanya untuk supervisi saja.
Supervisi oleh pihak Koni Sumatera Barat, kepengurusan tetap berjalan sampai nanti terbentuknya dan dilantiknya pengurus baru. Apa KONI Sumatera Barat, dalam menjalankan tugasnya supervis, berjalan lancar?. Yang jelas, tutur sekda, dalam waktu dekat ini tim supervis dari KONI Sumatera Barat turun, tapi tidak dipasyikan hari dan tanggalnya.
Beberapa sumber menduga, Sekda Agam Intervensi soal penjaringan balon Ketum Koni Agam ini, diduga, karena Kebijakan Daerah, Sekda itu Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda memiliki kendali atas dana hibah pemerintah yang menjadi sumber utama pendanaan KONI.
Sekda dapat mengeluarkan imbauan penundaan atau surat penangguhan proses penjaringan dengan dalih evaluasi administrasi atau menjaga kondusifitas politik daerah.
Keputusan sah, tindak lanjut proses pemilihan ketua serta persyaratan calon sepenuhnya berada di tangan Panitia Pemilihan (Tim Penjaringan dan Penyaringan) yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Olahraga Kabupaten sesuai AD/ART KONI.[lk]











