Kota PayakumbuhSumatera Barat

Angin Segar Berembus, Wako Segera Bayarka Gaji PPPK Terlambat

×

Angin Segar Berembus, Wako Segera Bayarka Gaji PPPK Terlambat

Sebarkan artikel ini
PAYAKUMBUH, merapipost.com-Akibat regulasi nasional yang tidak membolehkan lagi anggaran dana BOSP dijadikan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdampak buruk kepada PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan kota Payakumbuh.
Setidaknya 152 orang PPPK terdiri dari guru, tenaga kebersihan dan pegawai kantor sejak Januari sampai dengan April 2026 belum menerima gaji. Walikota Zulmaeta dalam pembicaraannya dengan wartawan media ini Sabtu (2/5/2026) mengatakan, bahwa untuk membayar gaji pegawai PPPK di lingkungan Dinas pendidikan yang belum dibayar akan segera dibayar, karena uangnya sudah ada yang diambilkan dari APBD kata walikota menjelaskan.
Hanya saja kini perubahan regulasi yang memperlambat, insyallah kita sudah siapkan dana dari pergeseran, tentu aturan juga kita siapkan tidak segampang yang dilontarkan anggota DPRD di media sosial.
Pemerintah Kota Payakumbuh  berkomitmen untuk segera merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan, meskipun saat ini prosesnya terkendala penyesuaian penganggaran akibat perubahan regulasi nasional.
Keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kelalaian administrasi, melainkan dampak langsung dari perubahan kebijakan pembiayaan.
Pemko membenarkan bahwa hingga saat ini gaji P3K paruh waktu belum dapat dibayarkan. Kondisi ini terjadi karena kendala pada aspek penganggaran, bukan karena kelalaian.
Pada tahun sebelumnya, pembayaran gaji P3K paruh waktu dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun, skema tersebut tidak lagi diperkenankan setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, yang melarang penggunaan dana BOSP untuk membiayai gaji aparatur sipil negara, termasuk P3K paruh waktu.
Perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada struktur alokasi anggaran daerah. Saat penetapan APBD Tahun Anggaran 2026, kebutuhan belanja gaji P3K paruh waktu belum dapat dimasukkan karena aturan baru tersebut belum diantisipasi dalam perencanaan awal.
Sebagai langkah responsif, Dinas Pendidikan bersama pemerintah daerah kini menempuh mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
Pemko telah berupaya pembayaran melalui mekanisme pergeseran anggaran, dan proses ini sedang kami tindak lanjuti jelas Wako Zulmaeta berkali-kali.
Pemerintah kota, memprioritaskan penyelesaian persoalan ini dengan percepatan proses administrasi, sembari mengimbau semua pihak memahami situasi secara utuh agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
“Kami memahami betul kondisi yang dirasakan PPPK paruh waktu. Di balik keterlambatan ini ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi. Kami tidak tinggal diam, dan berupaya secepat mungkin agar hak tersebut sampai ke tangan yang berhak.
Langkah ini menegaskan pendekatan Pemko Payakumbuh yang adaptif terhadap dinamika regulasi, dengan tetap menempatkan pemenuhan hak pegawai sebagai prioritas utama pelayanan publik.(NASA)
Walikota Payakumbuh Zulmaeta siap atasi keterlambatan pembayaran gaji PPPK di jajaran Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *