Padang PariamanSumatera Barat

Padang Pariaman Kembali Tambah Daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

×

Padang Pariaman Kembali Tambah Daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, marapipost.com-Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali menorehkan prestasi yang begitu membanggakan. Sungguh menakjubkan prestasi itu diraih untuk tingkat nasional. Tiga warisan budaya asal daerah ini, yaitu; Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang.

Keseluruhan kebudayaan tersebut, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025. Yang menetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Ditetapkan dalam Sidang Penetapan WBTbI Tahun 2025 di Gedung The Tribrata, Sutasoma, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Tiga warisan yang sudah ditetapkan secara nasional itu, makin bertambah warisan budaya di Kabupaten Padang Pariaman. Kini Kabupaten Padang Pariaman memiliki 15 WBTbI, yang diakui secara nasional. Sudah jelas, tegasnya, posisi Daerah Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai salah satu pusat kekayaan tradisi dan kebudayaan di Sumatera Barat.

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Revi Asneli, didampingi seorang pamong budaya, serta dua maestro budaya asal Padang Pariaman, yakni Maestro Malacuik Marapulai dan Maestro Indang Tigo Sandiang. Kehadiran mereka jadi wujud nyata dukungan dan kebanggaan masyarakat Padang Pariaman terhadap pelestarian tradisi lokal.

Revi menyampaikan, penetapan ini menjadi momentum penting untuk terus memperkuat identitas kultural masyarakat Padang Pariaman. “Warisan budaya takbenda tidak hanya soal penetapan administratif, tetapi wujud komitmen kita dalam menjaga jati diri bangsa yang tidak mudah tergerus oleh zaman”, ujarnya.

Tiga warisan budaya lagi yang ditetapkan memiliki nilai dan filosofi mendalam itu; Maniliak Bulan merupakan tradisi masyarakat pesisir Ulakan Tapakis dalam menentukan awal puasa serta hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Malacuik Marapulai adalah prosesi adat yang dilakukan calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, mencerminkan nilai tanggung jawab dan kedewasaan. Indang Tigo Sandiang menampilkan tiga kelompok indang yang tampil bergantian dalam satu pertunjukan, menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita, yakni membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan budaya bangsa.[*/kf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *