PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, gelar rapat khusus, musyawarah ketertiban hiburan malam. Bupati Parfiaman John Kenedy Azis dan Wakil Bupati Padang Pariaman memahami perasyaan masyarakat. Karena itu sangat beralasan jika Bupati dan Wakil Bupati, John Kenedy Azis-Rahmat Hidayat peduli terhadap kondisi masyarakat yang dipimpinnya.
Bupati dan Wakil Bupati langsung Senin (14/4/2025) mengundang dan mengumpulkan stakeholder terkait, untuk membicarakan dan cari kesepakatan penataan dan penertiban terhadap kegiatan keramaian hiburan orgen tunggal dan hiburan lainnya. Begitu juga terhadap alat musik Disjoki, dan beragam penampilan kesenian daerah lainnya. Rapat digelar diruang rapat Sekda.
Pertemuan juga dihadiri Kapolres Padang Pariaman diwakili Wakapolres Kompol Indra SH, M.M, Dandim 0308 diwakili Danunit lntel Kodim 0308/Pariaman Lettu lnf Syahrul mewakili kapolres Pariaman, Kejari, unsur ninik mamak Ketua LKAAM Padang Pariaman, Budo Kanduang, kalangan ulama di bawah pimpinan Ketua MUI Padang Pariaman.
Begitu pula kepala OPD, Forum Camat Forum, Wali Nagari, dan forum Bamus lainnya. Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan keprihatinan dan rasa sedihnya melihat kondisi penggunaan orgen tunggal, hiburan malam dan sejenisnya sudah cukup meresahkan masyarakat.
Kehadiran sejumlah hiburan itu terasa mengganggu terhadap kenyamanan masyarakat, khususnya bagi keselamatan moral generasi muda, bila tidak ditertibkan. JKA menilai, saat ini generasi muda sudah mengalami degradasi nilai malu, nilai budaya, begitu pula nilai adab dan agama/religius.
Semua itu juga tidak terlepas dari pengaruh orgen tunggal yang cenderung merusak moral. Yang jadi permasalahan, pertunjukannya ada yang sampai larut malam, bahkan ada yang sampai subuh. Hal itu seringkali mengganggu terhadap ketenangan lingkungan masyarakat, ungkap JKA.
Dampak lain, jelas JKA, juga berpotensi meningkatnya kegiatan pesta miras, narkoba, sek bebas hingga tindak kriminal lainnya, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak. Karena itu menurut JKA, kondisi itu perlu disikapi segera, mengatur jadwal dan waktu kegiatan hiburan. “Kita akan tindak tegas bagi yang nelanggar atau melewati waktu yang telah ditetapkan”, tegas Bupati Padang Pariaman JKA.
JKA juga menegaskan, perlunya peran penting semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut, mulai dari tuan rumah yang menggelar hajatan, pemilik orgen tunggal/band, unsur ninik mamak dan unsur pemuka agama. Juga kepedulian kalangan pemuda, Wali Korong, Wali Nagari, Camat, hingga jaharan Perintah Daerah, termasuk peran Kepolisian dan TNI.
“Mari bersama sama kita memantau dan mengawasi kegiatan kegiatan hiburan malam yang melebihi waktu yang telah ditetap, sebab hal itu berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya”, pintanya.
Bupati juga menerima masukan dan sumbang saran dari stakeholder, untuk mencari langkah terhadap penertiban hiburan malam dan orgen tunggal ini. Diantaranya, usulan yang jangan dibolehkan segala jenis kegiatan dan hiburan pada malam hari. Ada juga yang mengusulkan, untuk pesta pernikahan dibolehkan sampai pukul 11.30 WIB, dan untuk kegiatan pemuda tidak dibolehkan sama sekali, dan segala macam usulan.
Mempertimbangkan berbagai usulan tersebut, Bupati John Kenedy Azis akhirnya menetapkan dan mengambil kesimpulan, jika hiburan malam hari kita tiadakan sama sekali, dikhawatirkan akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat, sebab bisa dianggap membunuh kreativitas dan produktifitas masyarakat dan anak muda.
Karena itu disepakati bersama, hiburan malam tetap dibolehkan, tapi waktunya dibatasi, paling lama sampai jam 23.30 WIB, setelah itu kegiatan huburan malam ditutup, apapun jenisnya hiburan itu. Jika ada yang melanggar ditindak tegas.
Selanjutnya JKA meminta agar kesepakatan ini bisa disempurnakan lagi, untuk selanjutnya ditandatangani oleh stake holder terkait, dan nantinya kesepakan ini akan kita juga tuangkan dalam revisi Peraturan Daerah yang sudah ada. Kesepakatan ini segera sosialisasikan bersama kepada masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Padamng Pariaman Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas upaya penertiban kegiatan hiburan malam, dalam bentuk orgen tunggal, kegiatan pemuda, dendang Kim, dan acara hiburan adat lainnya, dia meminta upaya ini sebagai upaya penegakan amar makruf nahi mungkar.
“Kami apresiasi langkah Pak Bupati untuk menertibkan kembali kegiatan hiburan dan oregen tunggal di tengah masayarakat. Setidaknya merupakan upaya pencegahan amar makruf nahi munkar, semoga nagari kito dilindungi Allah”, papar Ketua MUI Padang Pariaman.[*/lk]