BUKITTINGGI, marapipost.com-Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, membebaskan iyuran komite bagi siswa SLTA/SLB di Kota Bukittinggi. Membebaskan dari iyuran tersebut sesuai dengan yang terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selasa (15/4/2025) kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, SH, M.Si, melalui siaran pers Selasa, 15 April 2025.
Kebijakan itu diterbitkan, setelah Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan evaluasi terhadap kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dan hibah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang dimanfaatkan untuk membebaskan iyuran uang komite bagi siswa seluruh SLTA dan SLB (negeri/swasta) di Kota Bukiittinggi, dan yang ber KTP Kota Bukittinggi.
Setelah 3 tahun berjalan, kebijakan tersebut dinilai kurang sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kewenangan berada di pada pemerintah provinsi.
Kebijakan ini juga menjadi tidak tepat sasaran ditengah keterbatasan keuangan daerah, dan masih banyaknya urusan lain yang jadi kewenangan Kota Bukittinggi yang belum dapat diselesaikan secara maksimal.
Atas pertimbangan dan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan, maka pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dipergunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK, hanya diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dan terdaftar pada DTKS.
Melalui kebijakan ini, diharapkan bantuan subsidi pembebasan iyuran komite tersebut, lebih tepat sasaran, dan berkeadilan, dan APBD Kota Bukittinggi dapat dimanfaatkan lebih optimal terhadap pelaksanakan urusan yang betul-betul jadi kewenangan Pemerintah Kota Bukittinggi.[*/lk]