LUBUK BASUNG, marapipost.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung,Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akan menyerahkan 334 remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Hari Raya Idhul Fitri 1446 H/2025 M.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung Budi Suharto Rabu (26/3/2023), ada 2 kali pemberian remisi kepada WBP setiap tahun, pada hari raya idhul fitri dan Agustus hari kemerdekaan RI. WBP yang dapat diberikan remisi, setelah menjalani masa tahanan selama 6 bulan berjalan.
Remisi itu tidak diberikan begitu saja, tapi banyak tahapan yang dilalui WBP, salah satunya taat aturan dan tidak pernah melakukan tindak pelanggaran.
Remisi pada hari raya, ada yang diberikan pemerintah15 hari, ada yang 1 bulan, ada yang 2,5 bulan. Tapi remisi tersebut dapat dicabut kembali, apabila dalam perjalanan binan di lapas melakukan pelanggaran.
Saat ini Lapas Lubuk Basung, kata Budi Suharto 443 WBP, sebelumnya sebanyak 445, karena ada bebas murni 2 orang, maka tinggal lagi 443 WBP.
Ada issu, ada dugaan pungli dalam lingkaran Lapas dilakukan oknum staf Lapas kepada WBP yang hendak pindah kamar, diminta bayaran cukup fantastis.
Kalapas Budi Suharto, dengan tegas, mengatakan, yang tahu tidak ada, entah kalau sebelum pindah kesini. “Selama saya bertugas di Lapas ini, belum ada kedapatan oknum staf Lapas yang meminta uang. “Apabila terbukti, saya sebagai pimpinan akantindakan tegas sesuai dengan perbuatannya”, kata kalapas, tegas.
“Setiap apel pagi dan rapat di jajaran Lapas, saya selalu memberi masukan dan peringatan agar bekerja sesuai tupoksi dan profesional. Dan jangan sesekali melakukan tindakan yang dapat merugikan WBP”, ujar Kalapas Lubuk Basung Budi Suharto.[lk]