BUKITTINGGI, marapipost.com-Walikota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, SH Selasa pagi (4/3/2025) menyerahkan bantuan Sosial dan Sembako untuk triwulan I, tahun 2025, di halaman Kantor Pos Bukittinggi. Wali Kota menyerahkan bersama dengan Wakil Walikota Bukittinggi Bbnu Asis, STP, didampingi Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi,Lc.MA.
Juga dihadiri Dandim 0304/Agam Letkol. Arm Bayu Ardhitya Nugroho, SH, M.Han, Kapolresta Bukittinggi Kombes. Pol Yessi Kurniati.,S.IK.M.M, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Djamaluddin,S.H.M.H, Executive Manager Kantor Pos Bukittinggi Andesta, Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi Sjanji Faredy Filla, S. STP, Camat dan Lurah.
Bantuan yang diserahkan tersebut berasal dari dana pemerintah pusat, dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Yang diserahkan peride pertama ini untuk 888 Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang menyebar pada 24 kelurahan, dengan jumlah total Rp. 2.001.800.000 (Dua miliar satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Besar nilai bantuan diberikan kepada masing masing, bervariasi sesuai kondisi perekonomian mereka. Bantuan ini adalah untuk penerima bantuan sesuai pendataan data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Wali Kota menkankan harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, sesuai dengan kebutuhan, tidak menurut keinginan, harap Walikota H. M. Ramlan Nurmatias, SH.
Bantuan ini diserahkan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai hak masyarakat yang harus diberikan. Wali Kota berterima kasih pada tim pendamping PKH, yang telah yang telah bekerja keras melakukan pendataan dengan tatakelola berkeadilan, tidak membeda bedakan.
Terhadap keberlanjutan bansos ini tidak perlu khawatir, Wali Kota pastikan bansos ini akan terus berlanjut, sesuai dengan program Bukittinggi Gemilang melalui program “Ingin Sejahterahkan masyarakat”, tegasnya Wali Kota. Karena itu Wali Kota mengharapkan keberadaan orang miskin harus disayangi bukan sebaliknya dan didalam agama menyantuni fakir miskin merupakan tanggung jawab kita bersama, imbuh Wali Kota.
Penyaluran bantuan sosial Kota Bukittinggi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda.) Kesejahteraan Sosial No. 11/2019 memuat 4 core kesejateraan social, diantaranya perlindungan social, sejalan dengan program Asta Cita, butir ke 6 termasuk, termasuk dimuat didalamnya Program 5 Bukittinggi Gemilang kepemimpinan H.M Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis.[*/lk]