LUBUK BASUNG, marapipost.com-Komisi IV DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, rapat dengar pendapat Rabu (18/12/2024) dengan mitra kerja BPJS Kabupaten Agam. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi Ais Bakri, didampingi Sekretaris Komisi IV, Suhermi, dan anggota Neldarwis, Refda Santia, SKM, Dinas Sosial, Kepala BPJS Agam, Yossi Susvita. Juga diikuti walinagari se Kabupaten Agam.
Ketua Komisi IV Ais Bakri menjelaskan, Komisi IV telah turun langsung ke lapangan uji petik ke Nagari dan Puskesmas Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, mengumpulkan informasi terhadap permasalahan BPJS. Komisi IV juga turun ke Puskesmas Biaro, Kecamatan Ampek Angkek mengumpulkan berbagai informasi, dan keluhan keluhan penggunaan BPJS.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk mencari solusi terhadap keluhan keluhan yang didapat di lapangan. Puskesmas Ampek Agkek telah mengembalikan uang kapitasi sebesar Rp100 juta, karena peserta BPJS nya telah meninggal dunia, tapi belum dilaporkan, jelas Ais Bakri.
Kepala BPJS Kabupaten Agam, Yossi Susvita menjelaskan, Pemda Kabupaten menunggak iyuran BPJS dari tahun 2023, dan tahun 2024 sebesar Rp42 milia. Untuk tahun 2025 dianggarkan dana sebesar Rp42 milyar, tapi hanya untuk 9 bulan, belum untuk bayar tunggakan. Keluhan masyarakat, bagaimana carannya untuk mendapatkan pelayanan BPJS.
“Kuota kepersertaaan BPJS sebanyak 90 ribu jiwa, jumlah kepesertaan saat ini 89.881 jiwa, sebaiknya dilakukan validasi per semester, agar yang meninggal, pindah alamat terdata. Kepada BPJS yang sudah meninggal atau pindah alamat, tidak dibayarkan lagi BPJS nya, tapi dialihkan kepada masyarakat lain.
JKN adalah jaminan kesehatan nasional, sehingga seluruh penduduk mendapat jaminan kesehatan nasional, wajib dimiliki untuk memastikan ada punya jaminan kesehatan, pendaftaran satu KK tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dengan berprinsip gotong royong.
Target pemerintah adalah mencapai UHC, namun Kabupaten Agam belum mencapai, karena kepesertaan belum mencapai 95 persen. Tahun 2025 harus mencapai sebanyak 98 persen. Memisahkan KK adalah salah. Sesuai amanat UU nasuk BPJS harus satu KK, tidak boleh tercecer.
Penjelasan Azmar dari Dinas Sosial, Kabupaten Agam hanya memperoleh kuota tetap untuk peserta BPJS sebanyak 90 ribu jiwa. Tapi didapat dari JKSS, bahwa dari tahun 2014-2023, sekitar 29 ribu jiwa peserta BPJS tidak menggunakan BPJS, tetapi tetap dibayar.
Disisi lain data per bulan September 2024, sebanyak 26,744 jiwa menunggu BPJS. Dari bulan Oktober sampai Desember 2024, sudah menunggu 6.000 jiwa untuk disampaikan data ke BPJS. Persentase jumlah penduduk yang tercover PBI nya hanya 38 persen.
Terhadap Bayi Baru Lahit (BBL) ketika bayi umurnya sebelum tiga bulan masih masuk dalam BPJS ibu, setelah tiga bulan akan otomatis non aktif, karena itu segera diurus KK agar bisa menjadi anggota BPJS. “Terkait DTKS konsepnya usulan dari bawah,operator yang input akan tetapi tetap melalui Musna
Standar DTKS Kemesos belum mengeluarkan kategori 2 nya, karena hasil nya diperoleh dari Musna, Keputusan final dari hasil Musna Kriteria2 yang tidak boleh masuk dalam DTKS, PNS,Perangkat Nagari dan Pegawai yang menerima APBN dan APBD, itu bukan kebijakan dan itu adalah aturan.
Penjelasan laian dituturkan Azmar, kepesertaan BPJS Kabupaten Agam pada tahun 2023 mencapai 96,4 persen, sehingga Kabupaten Agam dapat penghargaan UHC. Dalam waktu berjalan pada tahun 2023 banyak BPJS yang tidak aktif, karena itu diminta agar BPJS mengirimkan data yang valid ke Nagari. Untuk BPJS yang tidak aktif, tolong BPJS memberitahukan kepada Nagari.
Pertemuan berlangsung cukup alot, Ketua Komisi IV Ais Bakri menyembutkan kedepannya perlu data BPJS Kesehatan disampaikan kepada wali nagari terhadap pemutusan atau non aktif BPJS sebagai cros check data wali nagari dan BPJS, apa yang jadi pembicaraan perlu ditindaklanjuti, baik masalah di Dinas Sosial, maupun di BPJS, yang terpenting masyarakat tidak dirugikan, papar Ais Bakri.[*/lk]