AGAM, marapipost.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Suamtera Barat, Selasa (26/5/2026) gelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan nota jawaban Bupati Agam Benni Warlis atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).
Sebagaimana biasa, rapat diselenggarakan di Aula Utama DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal. Dari unsure pimpinan DPRD Kabupaten Agam, Ketua dan dua wakil Ketua DPRD pada rapat paripurna ini tidak hadir.
Paripurna ini unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, anggota DPRD Agam, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Agam.
Nota jawaba Bupati Agam Benni Warlis yang dibacakan podium DPRD Kabupaten Agam, menjelaskan dengan jawaban komprehensif, merespons berbagai pertanyaan, pendapat, dan saran pada paripurna sebelumnya, yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Agam.
Bupati Agam Benni Warlis, dengan tegas menyauarakan, langkah pencabutan regulasi ini bukanlah sebuah kemunduran, melainkan strategi penting demi kepatuhan hukum.
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Aturan setingkat pusat secara fundamental telah mengubah kedudukan hukum BUMNag menjadi berstatus badan hukum.
“Perubahan substansi ini berdampak luas terhadap kelembagaan, tata kelola, hubungan hokum. Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi”, ujar Bupati Benni Warlis dari nota jaban yang dibaca bupati.
Bupati juga melontarkan penjelasan terhadap kekhawatiran efisiensi anggaran daerah. Karena itu bupati memastikan proses pencabutan regulasi ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pencabutan perda ini langkah maju terhadap efisien jangka panjang, dan tidak mempengaruhi anggaran karena dalam proses penyusunannya, kita tidak menggunakan pihak ketiga”, kata bupati dengan tegas.
Kekhawatiran fraksi terhadap potensi terhambatnya akses ruang gerak BUMNag, saat ini tengah beroperasi, Bupati Agam memberikan garansi, roda perekonomian di tingkat nagari akan tetap berputar aman.
Transisi hukum sama sekali tidak akan mengintervensi, meminimalisir ruang operasional BUMNag yang tengah berjalan di lapangan.
Nota jawaban bupati ini, merupakan tahapan pembahasan Ranperda Pencabutan Perda BUMNag, diharapkan dapat segera berlanjut ke tingkat pembentukan regulasi lebih matang, demi kepastian hukum dan kemajuan ekonomi masyarakat nagari di Kabupaten Agam.[lk]











