BUKITTINGGI, marapipost.com-Pasca ikuti sosialisasi dengan KPK, Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, langsung konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah (DBKD) Kemendagri. Silaturrahmi sekaligus konsultasi ini, dilaksanakan Jumat (25/10/2024).
Pjs Wali Kota, menjelaskan, konsultasi itu dilaksakan adalah bidang tata kelola keuangan daerah, baik yang berkaitan dengan bansos, belanja modal dan lainnya. Kita upayakan agar terjadi sinkronisasi pemahaman bersama pemko, antara sosialisasi KPK dengan penjelasan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah.
“Intinya, bagaimana kita dapat materi materi pengelolaan keuangan daerah yang benar benar akuntabel, transparan dan terarah. Sehingga, tidak ada kebijakan terkait keuangan daerah yang salah arah, salah aturan, salah kaprah yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Kita ingin semua berjalan sesuai aturan. Apalagi saat ini kita tengah susun APBD 2025”, terang Hani.
Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Muhamad Valiandra, dan Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Raden An’An Andri Hikmat SR, menjelaskan, keuangan daerah harus dikelola dengan baik, terutama berkaitan dengan administrasi. Penyusunan serta pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel dan sesuai aturan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk menentukan keberhasilan pencapaian tujuan terhadap kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah yang baik, akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat yang signifikan. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan public”, jelas Hani.[lk]