LUBUK BASUNG, marapipost.com-Situasi dan kondisi politik di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kondusif, tidak ada gejolak, aman, nyaman dan tertib. Empat pasangan calon (Paslon) yang bersaing secara politik memperebutkan kursi nomor satu di Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, masih sama sama menjaga etika politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, melalui bagian Humas Yuhendra Imam ketika diminta tanggapannya terhadap situasi politik di Kabupaten Agam jelang hari ‘H’ pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Agam, Sabtu (12/10/2024) di Kantor Bawaslu Kawasan Sport Centre Bukit Bunian Lubuk Basung menjelaskan, situasi dan kondisi politik Kabupaten, hingga berita ini diturunkan, masih kondusip.
“Kita bersyukur, 4 paslon yang bersaing dalam kancah politik memperebutkan kursi nomor satu kepemimpinan Kabupaten Agam, masih kondusip”, jelas Yuhendra Imam, yang akrab disapa dengan Imam, di Lobi Kantor Bawaslu di Kawasan Sport Centre Bukit Bunian Lubuk Basung.
Sebagai lembaga pengawasan, sesuai tahapan pelaksanaan pilkada, Bawaslu Kabupaten Agam, dari waktu kewaktu selalu mengawasi perjalanan pilkada Kabupaten Agam. Pengawasan itu bukan dari sekarang saja, tapi semenjak awal, hingga kini belum ditemukan adanya pelanggaran, dan juga, dari 4 paslon yang bersaing secara politik, juga masih kondusip, belum ada lapor melaporkan. “Kita berharap, situasi seperti ini tetap terjaga”, papar Imam.
Kita ini, tutur Imam, kalau kita urut, saling ada sangkutnya, anak, keponakan, dunsanak, ipar, satu keturunan, sekampung, yah!, pokoknya saling ada hubungan, karena itu diharapkan, bersaing secara politik sesuai aturan dan tatakrama sesuai dengan aturan yang sudah diatur pemerintah.
Setelah pilkada usai, kita akan bertemu kembali, kemungkinan kita bertemu karena ada sesuatu keperluan dan membutuhkan orang yang pernah sebagai rival dalam pilkada. Karena dalam pilkada dahulunya, saingan politik sesuai dengan aturan yang ada, secara pribadi tidak pernah bersenggolan, makanya hubungan secara pribadi tetap terjalin dengan baik.
Berkaitan dengan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan pada tempat tempat yang diatur dengan regulasi, paslon boleh menambah 200 persen dari jumlah APK yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam. Artinya dari jumlah APK yang diberikan KPU Kabupaten Agam, boleh ditambah paslon 200 persen, terang Imam.[lk]