BATUSANGKAT, marapipost.com-Dua orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Daun Ganja Kering berinisial GS (23 tahun) pengangguran dan AA (40 tahun) Wiraswasta warga Seitarab ,Jumat (4/10/2024) berhasil diamankan Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab Tanah Datar Sumatera Barat.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H, M.H didampingi Humas Polres Herison,kedua terduga ditangkap berdasar informasi masyarakat adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputar Kecamatan Sungai Tarab.
Seterusnya,dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut sekaligus melakukan penangkapan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku GS (23 tahun) dari GS berhasil diamankan dua paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering.Tim juga menemukan empat batang tanaman Ganja saat melakukan penggeledahan di kebun milik terduga pelaku GS.
Ditambahkan Desneri, beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap GS,Tim juga berhasil mengamankan AA dari dirinya berhasil ditemukan barang bukti( BB) berupa empat paket Daun Ganja Kering.Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga langsung disaksikan Kepala Jorong dan masyarakat setempat.
Terakhir kedua terduga dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan yang mana kedua terduga,sebut Desneri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]