LUBUK BASUNG, marapipost.com-Apa masih ingat kasus Sofia Malinda (38 tahun), warga Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dikeroyok dua pelaku, pada hari Kamis 21 Desember 2023?. Saat ini masih berada pada Penyidik Polres Agam, belum naik ke Kejaksaan Negeri Agam.
Keluarga Sofia Malinda yang dijumpai Senin (16/9/2024) membenarkan kasus ini masiha berada ditangan penyidik Polres Agam. Terakahir Penyidik Polres Agam menurunkan surat ke korban Sofia Melinda. Nomor Surat SP2HP/40/VIII/2024/Reskrim, tertanggal 26 Agustus 2024, perihal; pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan semenjak kejadian 9 bulan lalu.
Isi surat yang dikirim Reskrim Polres Agam ditandatangani Kasat Reskrim Ajun Komisaris Efrian Mustaqim Batiti itu rujukan sejumlah pasal; Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Naegara Republik Indonesia; Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/III/2024/SPKT.SATRISKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 04 Maret 2024; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/38/VIII/2024/Reskrim 01 Agustus 2024.
Surat tersebut menyatakan, terhadap perkara yang dilaporkan korban dengan berkas perkara Nomor BP-28/VII/2024/Reskrim. Tanggal 03 Juli 2024, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Agam (P 21). Tahapan kegiatan penyidikan selanjutnya, pihak penyidik Polres Agam koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB (Pukul 4.30 wib sore) pada hari Kamis 21 Desember 2023. Ketika itu, menurut informasi yang diperoleh, korban dikeroyok dua wanita di di Bukik Batu Apuang, Nagari Durian Kapeh Darussalam.
Ketika itu korban mengendara sepeda motor bersama 4 anaknya, yakni; Rifa, Rizel, Azi, dan Safiq, dalam perjalanan menuju arah Tiku dikejar dengan sepeda motor, dan begitu dapat dikejar dan hentikan dua pelaku mengeroyokkorban.
Pengakuan Sofia Malinda, korban pengeroyokan tersebut, ia bermaksud berbelanja bersama anaknya mengendarai sepeda motor, saat melintasi jalan depan rumah pelaku berinisial A dan C, kedua pelaku tersut diteriaki dengan kata-kata kotor, dengan teriakan angjing kau.
Tidak hanya sekedar tapi, pelaku juga mengejar korban dari arah belakang, dan menabrak sepeda motor korban, dan menarik anak korban bernama Rifa, tutur korban Sofia Malinda. Sofia tidak menjelaskan kema ia hendak berbelanja.
Tapi yang jelas, dua perempuan pelaku pengeroyokan memukul korban, tidak itu saja wanita C juga menggigit perut korban, hingga terluka, tutur korban Sofia Malinda. Atas tindakan dua perempuan itu, setelah kejadian tersebut, Sofia Malinda melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Agam di Lubuk Basung. Korban divisum di RSUD Lubuk Basung.
Kasus ini sudah berada di Polres Agam. Korban juga telah dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kabupaten Agam, sebab dalam peristiwa ini juga turut terkena dalam kasus ini adalah anak-anak.Informasi diperoleh, salah satu pelaku adalah guru MTs Negeri di Tanjung Mutiara.[lk]