Sumatera BaratTanah Datar

Kejari dan Diskominfo Tanah Datar Tandatangani MoU Kerjasama Bidang Hukum Perdata 

×

Kejari dan Diskominfo Tanah Datar Tandatangani MoU Kerjasama Bidang Hukum Perdata 

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama,Selasa (10/9/2024) di Aula Kejari Tanah Datar,maka terjalin lah kerja sama DiskominfoTanah Datar  dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Seterusnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Anggiat AP Pardede,M.H mengatakan Kajari siap bersinergi dengan Dinas Kominfo  dalam memberikan masukan  penanganan perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Hal itu guna menghindari terjadinya mal administrasi berpotensi menimbulkan  permasalahan hukum dihadapi Dinas Kominfo, dan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan barang jasa yang dapat dilakukan pendampingan di setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.

Sebelum juga telah dilaksanakan penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Tanah Datar Eka Putra, M.M dengan Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, S.H, M.H dalam penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), Rabu (19/6/2024) di Gedung Indo Jolito Batusangkar. 

Penandatanganan Nota Kesepakatan, sebut Bupati Eka Putra merupakan sarana menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah kabupaten Tanah Datar dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar serta bermanfaat dalam mewujudkan Kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar  mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga  berdampak positif terhadap pembangunan semua bidang di  Tanah Datar Luhak Nan Tuo. 

Aktivitas itu dihadiri Kepala Dinas Kominfo Yusrizal, Sekretaris Dinas Lovely Harman Z, Kabid IKP Ririyanti Zahrul dan Kabid SP Renti Emelia serta jajaran lain.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *