LUBUK BASUNG, marapipost.com-Rekanan pelaksana pembangunan Puskesmas Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, CV. Sila AMS Contruction, masih belum membayar kewajibannya mengembalikan keuangan Negara senilai Rp446.532.610. sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, terdapat temuan kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp446.532.610, belum termasuk denda sebesar Rp553.676.288, pajak mineral bukan logam senilai Rp7.160.657 dari paket pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut pada tahun 2022. CV. Sila AMS Contruction putus kontrak pada tanggal 12 Mei 2023. Hingga tahun 2024 sudah lebih satu tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dr. Hendri Rusdian menjawab pertanyaan Marapi Post (marapipost.com) di Gor Rang Agam di Padang Baru Lubuk Basung, Sabtu (7/9/2024), menjelaskan, ia setiap bulan mengirim surat tagihan kepada perusahaan tersebut sesuai alamat rekanan tersebut di Solok, tapi hingga berita ini diturunkan, perusahaan tersebut belum mengindahkan tagihan.
Nilai tagihan, terang dr. Hendri Rusdian tidak banyak, lebih kurang sebanyak lebih kurang Rp1 miliar. Tapi sebagai pengimbangnya, masih ada sisa uang pekerjaan yang belum dibayar, karena rekanan tersebut belum mengajukan tagihan, tapi nilainya belum dapat untuk menutup pengembalian uang Negara yang ada ditangan CV. Sila AMS Contruction tersebut.
“Tiap bulan ditagih, tapi hingga kini belum dibayar rekanan tersebut”, jelas Hendri Rusdian di Gor Rang Agam di Padang Baru Lubuk Basung. Hendri Rusdian, menjawab pertanyaan marapipost.com, apa saja upaya yang dilakukan terhadap penagihan keuangan Negara yang ada ditangan CV. Sila AMS Contruction itu, belum ada selain hanya dengan upaya penagihan melalui surat saja, jelas Hedri Rusdian.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Agam Gusri Noval, menjawab pertanyaan diruang kerjanya dikantor Inspektorat, mengakui, CV. Sila AMS Contruction belum memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa uang muka dan kewajiban lainnya terhadap keuangan Daerah Kabupaten Agam sesuai dengan paket kerja Puskesmas Manggopoh yang dimenangkan rekanan tersebut. Apa mungkin melalui hokum pidana ataukah melalui perdata?, belum dijawab Gusri Noval.[lk]