LUBUK BASUNG, marapipost.com-Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (20/8/2024) berjalan tidak kondusip, wartawan akan menjalankan tugasnya meliputi jalannya pelantikan dibatasi, petugas bereseragam berdiri dipintu masuk melarang wartawan masuk. “Hanya 10 orang wartawan yang dibolehkan masuk pak”, kata petugas berseragam berdiri dipintu masuk.
“Baru kali ini kasus seperti ini, wartawan dibatasi meliput. Memangnya ada apa, apakah wartawan membuat sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, makanya petugas berpakaian seragam polisi melarang wartawan masuk keruang tempat pelantikan di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam meliput pelantikan dan pengambilan sumpah, janji?”, jelas Wartawan senior Mursyidi yang mantan Ketua PWI Kabupaten Agam.
Kata petugas berpakaian polisi ini, hanya 10 orang wartawan yang boleh masuk, tapi ketika ditanya, siapa nama wartawan yang 10 itu yang dibolehkan masuk?, petugas berpakaian polisi itu tidak dapat menjawab. “Siapa ya, siapa ya”, kata polisi wanita itu ngangak-nganak’I, seperti kehilangan akal.
Jelas-jelas pelarangan wartawan menjalankan tugasnya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangiwartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebenarnya tidak ada alasan untuk membatasi wartawan menjalankan tugasnya meliput pengambilan sumpah dan janji bagi anggota DPRD Kabupaten Agam tahun 2024-2029 itu, karena acara itu terbuka untuk umum. “Sedangkan umum saja boleh masuk, apa lagi wartawan menjalankan tugasnya.
Tapi apakah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Agam melaporkan kasus ini ke PWI Sumatera Barat, dan selanjutnya PWI Sumatera Barat akan melanjutkan kasus ini ke PWI Pusat?, PWI Kabupaten Agam tengah bermusyawarah, karena kasus ini sungguh memalukan PWI Kabupaten Agam, sebab peristiwa ini terjadi dimuka umum.[lk]