BATUSANGKAR, marapipost.com-Tiga orang Laki-laki tersangka pelaku penyalahgunaan Sabu berinisial DK 37 tahun (Tani) asal Lintaubuo Utara, IR 38 tahun (sopir) warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB dan AF 24 tahun (Sopir) warga kecamatan Lintaunuo Utara Tanah Datar berhasil ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Minggu (30/6/2924) di rumah milik salah seorang pelaku di Lintaubuo Utara.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri didampingi kahumas polres AKP Gusrizal, Kamis (4/7/2024) menyebutkan,sebelum tersangka ditangkap,Tim telah mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba dirumah salah seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kecamatan Lintau Buo Utara.
Bermodalkan informasi itu,imbuh Desneri, Tim lansung melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang saat itu, tersangka DN dan IR sedang berada di Rumah.
Usai digeledah tidak ditemukan Barang Bukti (BB)apapun dari kedua terduga pelaku, namun setelah diperiksa HP milik pelaku DN didapati WA singkat tentang pemesanan Sabu-sabu, lalu dikonfirmasi kepada pelaku DN.
DN mengakui, pesanan Narkotika tersebut dalam perjalanan yang di jeput temannya AF ke Payakumbuh, tidak berapa lama terduka pelaku AF tiba dirumah DN, lansung diamankan serta digeledah dan ditemukan BB Sabu dalam kantong celanannya yang disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu,Tim menemukan BB satu paket sabu yerbungkus plastik klip, dari dalam saku celana AF satu helai celana Levis, tiga HP Android dan satu unit kenderaan R2 Yamaha Scopy hitam.Seterusnya ketiga tersabgka dan BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindak pidana dilakukan para tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.[emer]