BATUSANGKAR, marapipost.com– Demo yang dilakukan wartawan Tanah Datar yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia( KWRI) Tanah Datar sehubungan perubahan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran ke gedung DPRD Tanah Datar, Senin (10/6/2024) lalu.
Akhirnya ditindak lanjuti Ketua DPRD H.Rony Mulyadi, SE Dt Bungsu dan Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Kamis (20/6/2024) dengan mendatangi Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid, Dewan Pers dan Kantor PWI Pusat untuk menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan RUU Penyiaran yang menjadi aspirasi masyarakat pers diseluruh Indonesia.
Dalam kedatangannya, Rony Mulyadi dan Anton Yondra Di Komisi 1 DPR RI diterima Tenaga Ahli komisi 1 DPR RI, Nouval yang mengatakan sampai saat ini masih belum ada pembahasan terhadap RUU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, disaksikan Ketua DPRD, H.Rony Mulyadi, SE Dt. Bungsu menyerahkan Surat Aspirasi Wartawan Tanah Datar kepada Staf Komisi I DPR RI.
Dikatakan H. Rony, Komisi I DPR RI sepakat menunda pembahasan RUU Penyiaran dengan mempertimbangkan adanya masukan, pembahasan RUU dikhawatirkan akan menekan demokrasi terkait perkembangan media.
Sebagai mana Anton Yondra mengutip pernyataan anggota komisi 1 Dave Laksono, sampai sekarang belum dimulai pembahasannya.Nanti kalau ada pembahasan, kita akan libatkan semua stake holder dari mass media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers, semuanya itu akan kita terima masukannya.
Usai mendatangi Komisi 1 DPR RI Pimpinan DPRD Tanah Datar juga menyerahkan surat aspirasi ke Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat.Kita baru menyerahkan tiga surat.Sedangkan untuk Komisi Penyiaran dan KWRI sedang kita jadwalkan untuk bisa menerima kami, tutur Ketua DPRD H.Rony.
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menegaskan,apa yang dilakukan pimpinan DPRD Tanah Datar merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap insan pers Tanah Datar Luhak Nan Tuo.[emer]