PAYAKUMBUH, marapipost.com-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) (Perumda) Tirta Sago Payakumbuh, Sumatera Barat, alami berbagai persoalan. Padahal, Perumda ini merupakan penghasil APBD sangat diharapkan Pemerintah Kota Payakumbuh. Perushaan daerah ini banyak persoalan yang belum terangkat ke publik.
Infomasi dari yang layak dipercaya menyebutkan, bahwa kini Perumda itu tengah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat daerah, yang hasilnya akan dimunculkan ke publik kata sumber ini.
Upaya untuk penyelamatan Perumda ini, pihak Pemko tengah menggodok sebuah Ranperda untuk PDAM ini, diharapkan dalam waktu dekat mendapat persetujuan dari DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Awalnya Pemko bersama DPRD telah meng agendakan Pembacaan Ranperda ini Senin (4/5/2026) lalu, namun karena ada sesuatu hal sidang paripurna dewan ditunda pada waktu yang akan disepakati bersama antara Pemko dan DPRD.
Gagalnya pembacaan Ranperda PDAM pada jadwal yang telah disepakati, menurut ketua DPRD Wirman Putra Dt.Mantiko Alam dengan singkat membalas WA media ini karena pihak Eksekutif tidak hadir.
Namun dari pihak eksekutif ketika dihubungi tidak satupun yang bisa dihubungi. Pada hal Ranperda PDAM sangat diperlukan demi masa depan Perumda Tirta Sago kedepannya dan daerah pada umumnya.
Terciptanya Perda baru sesuai Perintah Permendagari Nomor 23 tahun 2024. Berikut bunyi Pasal 39 dan 40 Permendagari No.23 tahun 2024, Pasal 39: Mengatur mengenai kewajiban penyesuaian Perda atau Perkada BUMD Air Minum yang sudah ada agar sejalan dengan ketentuan baru ini.
Pasal 40: Mengatur bahwa penyesuaian aturan turunan harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah Permendagri diundangkan.[NASA]











