AGAM, marapipost.com-Pemda Agam, Sumatera Barat, masih belum menyerahkan 115 sertifikat rumah relokasi pemindahan keluarga zona merah bencana alam gempa bumi Kecamatan Tanjung Raya, padahal, sudah berjalan semenjak lama. Wali Nagari Dalko Azinoparma yang dihubungi marapipost.com, mengaku, Pemda Agam memang masih belum menyerahkan sertifikat rumah hunian tersebut, data lain menyebutkan jumlahnya 113 unit.
Tapi Azinoparma tidak berani berkomentar lebih rinci selain hanya mengatakan ‘Belum’. “Kalau soal data lebih rinci, bapak tanya saja ke Pemda Agam pak, saya takut salah, soalnya saya baru jadi wali nagari Dalko ini belum lama pak”, tutur Azinofarma, membenar.
Yang jelas hingga berita ini diterbitkan marapipost.com Minggu (9/6/2024), sertifikat 115 unit rumah bencana alam relokasi zona merah tersebut masih belum diserahkan.
Bupati Agam Dr Andri Warman dihubungi marapipost.com beberapa waktu lalu, menjelaskan, kesemua urusan tersebut sudah duserahkan urusannya kepada OPD terkait, bila ada permasalahan, urus permasalahan tersebut oleh OPD bersangkutan, termasuk proyek yang bermasalah tahun sebelumnya.
Kalau bupati yang mengurus kesemua itu, untuk apa dibentuk OPD-OPD dilingkungan Pemda Agam. Kalau tidak tuntas, bila berhadapan dengan hukum, siapa yang berbuat, dia lah yang berhadapan dengan penegak hukum, terang Bupati Agam Dr Andri Warman, termasuk juga soal pembangunan Gedung Puskesmas Manggopoh dan proyek lainnya, jembatan Kampung Darek Tiku Selatan, Tanjung Mutiara, dan sebagainya.
Kalau soal teknis, kata bupati, dinas teknis lah yang bertanggung jawab, kata bupati, menjelaskan selain juga menjelaskan terhadap proses penyerahan sertifikat rumah relokasi zona merah Kecamatan Tanjung Raya. Tapi kesemua proyek yang terbengkalai, tahun 2024 ini diselesaikan, terang bupati.[lk]