BATUSANGKAR, marapipost.com-Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial DMP (24 tahun) dan MRA (24 tahun) pekerjaan wiraswasta warga kecamatan Lima Kaum, Rabu (7/2/2024) berhasil ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar di Pingggir Jalan Raya Lima Kaum Tanah Datar.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, S.H, M.H mengatakan,terduga pelaku berinisial DMP dan MRA berhasil diamankan di Pingggir Jalan Raya Lima Kaum.
Ditangkapnya kedua tersangka berkat Informasi masyarakat, adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Lima Kaum.Seterusnya dilakukan penyelidikan oleh Tim sekaligus melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sedang berada di Pingggir Jalan Raya Lima Kaum.
Setelah dilakukan pengamanan, Tim juga melakukan penggeladahan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya Tim menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu terbungkus plastik klip milik kedua terduga tersangka.
Kemudian kedua tersangka dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan.
Tindak pidana dilakukan tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan.[emer]