LUBUK BASUNG, marapipost.com-Pernyataan Alwisral Imam Zaidallah, PNS yang mengatas namakan Ulama Sumatera Barat, memimpin pengucapan pernyataan hijrah dari mendukung Pasangan Calon (Paslon) Presiden RI 2024-2029 Anis, hijrah untuk mendukung Paslon Prabowo, jadi bincangan hangat dari berbagai sudut di Lubuk Basung, khususnya, dan Kabupaten Agam, secara umum.
Hangat pembicaraan, karena Alwisral Imam Zaidallah, seorang PNS di Kabupaten Agam, karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH yang diminta tanggapan Selasa (6/2/2024) mengatakan, permasalahan itu butuh kajian dan atau telaahan terhadap sebuah laporan atau temuan terkait pidana pemilu.
Kajian itu dilaksanakan oleh Tim Sentra Gakkumdu yang berada pada Sekretariat Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu. Oleh karena itu, kesimpulan ada tidaknya tindak pidana pemilu, diputuskan bersama oleh tiga unsure, yaitu unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan, berdasarkan data, fakta dan alat bukti yang diperoleh sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, tutur Burhan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, menjawab pertanyaan Singgalang di ruang kerjanya di Kantor Bawaslu di Kawasan Sport Centre Bukit Bunian Lubuk Basung, terhadap kasus yang dembat Alwisral Imam Zaidallah ini, harus ada pengaduan dulu, baru lah dapat pelaku dipanggil.
Karena peristiwa ini terjadi di Kota Padang, tentu Bawaslu Kota Padang lah yang memproses kasus tersebut, tidak punya kewajiban Bawaslu Kabupaten Agam, tapi koordinasi tetap jalan. Tapi boleh difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Agam.
Menjawab pertanyaan, Suhendra menjawab dengan tegas, dalam penyelesaian permasalahan ini lembaga tidak dapat diinterpensi. “Lembaga tidak bisa diinterpensi terhadap penangan kasus Alwisral Imam Zaidalla ini. Yang dilanggar, tutur Suhendra, hanya netralitas, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 283 atau pasal 280 yo pasal pidana 494, papar Suhendra.[lk]