PARITMALINTANG, marapipost.com-Hari pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) sudah semakin dekat, sebagai salah satu upaya untuk menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang akan digelar rabu pada tanggal 14 Februari 2024, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menerbitkan Surat Edaran (SE).
Surat edaran itu diterbitkan itu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Pariaman. Surat Edaran tersebut bernomor 800/4141/BKPSDM-PKP/XII/2023.
Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran tersebut untuk mewujudkan pegawai ASN dan Non ASN yang netral dan professional, agar terselenggara Pemilu Tahun 2024 yang berkualitas dan damai, kata Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Selasa (16/1/2024).
“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel, serta melakukan pembinaan untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dan Non ASN,” ungkap Bupati Suhatri Bur.
Juga turut dilampirkan dalam surat edaran tersebut, ikrar netralitas pegawai ASN dan Non ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta Pakta Integritas yang berbunyi; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing, menghindari konflik, menggunakan media sosial secara bijak dan menolak politik uang, terang Bupati Suhatri Bur.[*/lk]