TANJUNG MUTIARA, marapipost.com-Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali tercoreng, ulah oknum guru disekolah itu. Sang guru diduga mecabuli muridnya sendiri. Tim Jatanras Reskrim Polres Agam langsung meringkus sang oknum guru berinisial SH (50) sebagai tersangka yang melakukan cabul. Begitu Satreskrim Polres Agam terima laporan langsung mencari dan meringkus oknum guru yang mencabuli murid sendiri itu yang masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat .SH, SIK Rabu (6/12/2023) didampingi Kasat Reskrim polres Agam menyebutkan: pelaku SH (50) seorang oknum ASN Guru Olah raga SD , telah menyetubuhi bunga (11) muridnya.
Oknum guru SH (50) warga Pasie jorong pasieTiku, jorong Pasie, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat.Oknum guru pelaku cabul tersebut ditangkap Selasa malam (5/12/2023) di tempat kediamannya.Penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/70/XII/2023/SPKT.SSTRESKRIM/PORES AGAM/POLDA SUMBAR, tanggal 5 Desember 2023.
Kepada penyidik korban mengaku sudah 8 kali di cabuli oleh gurunya tersebut. Kejadian itu berawal sejak bulan Nopember 2023.
Masih menurut korban: “Pelaku mencabuli korban di tempat yang berbeda, ada di toilet sekolah dan ada juga di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari sekolah itu”, ungkap korban.
Kapolres Agam menyebutkan, Modus pelaku sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku mengimmingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu hingga Rp.30 ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebuah matras yang digunakan pelaku sebagai alas ketika mencabuli korban, telah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku SH di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 huruf e Jo pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegasnya.[*]