LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, panggil sejumlah pejabat Agam ke Kejakasaan Negeri Agam, di Padang Baru Lubuk Basung, termasuk Ketua Tim 11 Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Helmon Datuak (Dt) Hitam.
Sejumlah pejabat itu dipanggil sehubungan dengan kasus pembangunan fisik pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tanpa izin di Jorong Kajai Pisik, dan izin HGU perkebunan PT Karya Agung Megah Utama (PT KAMU) yang sudah masa berlakunya semenjak tahun 2020.
Ketua Tim 11 KAN Lubuk Basung Helmon Dt Hitam yang dihubungi Sabtu (2/12/2023) mengakui, bahwa dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kamis (30/11/2023) ke Kantir Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung, kasu PT KAMU diduga tidak memiliki izin terhadap pelaksanaan pembangunan pabrik pengolahan TBS dawit.
“Iya, saya diminta keterangan sekitar pembangunan pabrik pengolahan buah sawit dan soal Hak Guna Usaha (HGU) PT KAMU”, tutur Helmon Dt Hitam.
Lanjutan tutur Helmon Dt Hitam, ia dipanggil bersama pejabat Pemda Agam Kamis hari itu langsung berhadapan dengan petugas dari Kejaksaan Tinggi, tidak berhadapan dengan petugas Kejaksaan Negeri Agam. “Kami berhadapan langsung dengan petugas dari Kejaksaan Tinggi, bukan dengan petugas Kejaksaan Negeri Agam”, papar Helmon Dt Hitam.
Pejabat yang undang, jelas Helmon Dt. Hitam; Kepala Dinas Penanaman Modal Investasi dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Agam, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Agam, Kabag Perekonomian Kantor Bupati, Kepala BPN Kabupaten Agam, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kepala Dinas Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Afniwirman tidak hadir pada kamis hari itu, dan menghadap ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Senin (4/11/2023) untuk memberikan bahan dan keterangan.
Kepala BPN Agam Almarjan, menjelaskan, ia memang ada diundang cuma sekedar wawancara dalam rangka Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Kepala DPMPT Kabupaten Agam Dr Mohd Luthfi, SH, MH, Kepala BPN Kabupaten Agam Almarjan, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Ir Afniwirman, mengakui ia dipanggil Petugas Kejaksaan Tinggi ke Kantor Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung Kamis (30/11/2023).
Tapi, khusus terhadap Kadis Pertanian Afniwirman tidak bisa hadir hari itu, ia memenuhi panggilan tersebut Senin (4/12/2023) besok. “Karena tidak bisa hadir Kamis (30/11/2023) di Kejaksaan Negei Agam di Lubuk Basung, saya penuhi panggilan tersebut Senin (4/12/2023)”, terang Afniwirman.[lk]