BUKITTINGGI, marapipost.com-Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telesai menetapkan tata batas administratif antar kelurahan di Wilayah Pemerintahan di Kota Bukittinghi.
Buktinya, Walikota Bukittinggi Erman Safar, Senin (20/11/2023) hanya menanda tangani tata batas administrasi pemerintahan antar kelurahan itu hanya diatas kap mesin mobil dinas Kabag Pemerintahan saja, meminta agar penanda tangani batas-batas administratib pemeritahan itu digelar ada acara srimonialnya, tapi cukup dilapanga saja, malah hanya diatas kap mesin mobil.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi, selesaikan melaksanakan amanat Permendagri nomor 141 th 2017, tentang penegasan batas administrasi wilayah kelurahan yang ada di Kota Bukittinggi.
Beralaskan kap mesin mobil dinas Kabagpem, Erman Safar tandatangani saja hasil pembuatan batas wilayah yang diadopsi dalam bentuk peta tutupan lahan dan peta satelit, dilengkapi dengan masing masing titik koordinat.
Walikota Bukittinggi, jelas Erman Safar sebagai penegasan terhadap batas wilayah administrasi kelurahan, dilaksanakan, sebagai wujud terhadap kepastian hukum atas batas-batas wilayah administrasi antar kelurahan di Kota Bukittinggi.
“Tentunya, dengan sudah anya penegasan terhadap batas wilayah administrasi ini, diharapkan betul-betul taati, dan dipatuhi oleh semua pihak terkait dan seluruh warga Kota Bukittinggi”, tegas Wali Kota Erman Safar.
Kepala Bagian Pemerintahan, Mihandrik sebagai penanggung jawab kegiatan ini juga menjelaskan, penegasan terhadap batas wilayah administrasi antar kelurahan ini dijadikan sebagai acuan bagi seluruh SKPD untuk memastikan program dan kegiatan yang berkaitan dengan kewilayahan.[lk]