LUBUK BASUNG, marapipost.com-Pemda Agam, Sumatera Barat, mulai bertindak tegas terhadap PT Karya Agung Megah Utama (PT KAMU) yang selama ini santai saja tidak mau tahu dengan tindakan perusahaan melawan hokum, tapi pihak berwenang diam saja, tapi kini Pemda Agam tidak sabar lagi terhadap tingkah laku perusahaan, Pemda Agam melayang surat teguran pertama dan untuk terakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, M. Si menjelaskan, Pemda Kabupaten Agam, melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah memberikan peringatan tertulis pertama dan terakhir kepada PT KAMU.
Sekda Edi Busti menjelaskan hal itu Selasa malam (31/10/2023) setelah membaca pemberitaan marapipost.com, dengan judul ‘Ninik Mamak Tanjung Manggopoh Minta Pemda Hentikan Kegiatan PT Kamu’. Surat peringatan tertulis yang dilayangkan Dinas PTSP Kabupaten Agam itu Nomor 500.15.6.5/602/DPMPTSP/2023, tanggal 17 Oktober 2023, perihal; peringatan tertulis pertama dan terakhir.
PT Kamu diberikan peringatan tertulis pertama dan terakhir, sehubungan dengan NIB 9120101450189, tanggal 18 September 2019 atas nama PT Karya Agung Megah Utama di bidang usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan lokasi proyek di Jorong V Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dalam surat tersebut berbunyi; dengan diberi tahukan bahwa perusahaan ini menurut pemantauan dan evaluasi, memenuhi salah satu atau lebih terhadap kriteria pelanggaran sedang, sebagimana tercantum dalam pasal 57 angka 1 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021, tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Pemda Kabupaten Agam member peluang terhadap tanggapan perusahaan terhadap surat peringatan pertama dan terakhir itu untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawab dan atau ketentuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 30 hari semenjak tanggal diterbitkan surat tersebut.
Apabila sampai jangka waktu tidak dapat memenuhi kewajiban atau tanggapan tertulis itu, Pemda Agam akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 59 peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021, papar Sekda Kabupaten Agam Edi Busti.[lk]