LUBUKBASUNG, marapipost.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (24/6/2023) menyelenggarakan penyampaian hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam yang diajukan partai peserta pemilu 2024.
Tahapan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Agam, di Lubuk Basung, dibuka PLH Ketua KPU Kabupaten Agam, Zainal Abadi. Selain itu, hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri.
Penyampaian hasil verifikasi administrasi tersebut diawasi langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (Bawaslu) Agam, Hendra Susilo, Kasubag Pengawasan Mizlin. Acara ini juga dihadiri perwakilan partai peserta pemilu 2024, Ketua DPC Gerindra Irwan Ketua yang juga Ketua DPRD Kabupaten Agam.
PLH Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Parmas Zainal Abdi yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, menjelaskan, hasil verifikasi administrasi ini jadi acuan bagi partai politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Agam. Ada dua kondisi atau status bacaleg terhadap dokumen tersebut, yaitu memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Kalau dokumen bacaleg MS, jelas Parmas Zainal Abdi, artinya persyaratan administratif yang bersangkutan sudah lengkap, sesuai dengan ketentuan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Sementara BMS berarti terdapat dokumen pengajuan yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan pengajuan yang diminta.
“Tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Agam, alhamdulillah berjalan lancar. Selanjutnya partai politik akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen balon anggota DPRD yang berstatus BMS pada 26 Juni sampai 9 Juli”, kata Zainal Abadi.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli mengatakan, parpol peserta pemilu bisa memanfaatkan Help Desk KPU Agam pada masa perbaikan pengajuan bakal calon sehingga dokumen balon DPRD yang bakal diperbaiki sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Dikatakan Zainal Fatli, KPU Kabupaten Agam siap untuk turun apabila parpol membutuhkan konsultasi secara langsung terkait perbaikan tersebut. “ Kami siap membantu pada masa perbaikan, parpol silahkan bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Agam,” jelasnya.[*/lk]