PADANG, marapipost.com – Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja insan jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
Apalagi Pengusiran Jurnalis saat acara resmi yang dibuka untuk umum, termasuk para jurnalis yang akan meliput pemberitaan terkait adanya aksi penghalangan kerja jurnalistik, saat pelantikan Wawako Padang oleh Gubernur Sumbar mewakili Mendagri, Selasa (9/5/2023) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di Padang.
Aksi penghalangan kerja jurnalistik yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.
“Kepada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.
Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.
Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.
Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.
Atas kejadian itu, para jurnalis menyatakan sikap :
1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.
7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Demikian pernyataan Jurnalis disampaikan dalam rilis di Padang, 9 Mei 2023, tertanda Ketua PFI Padang Arif Pribadi. Ketua AJI Padang Aidil Ichlas. Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar.
Empat organisasi konstituen Dewan Pers juga sudah merilis sikap bersama, bahkan informasi dari Ketua Jaringan Pemred Sumbar, Rabu siang pers Sumbar bergerak dalam aksi buka id card, letakan peralatan dan tabur bung
Terkait pelarangan liputan pelantikan H Ekos Albar sebagai Wakil Walikota Padang, Selasa. siang Gubernur Sumbar dikutip dari berita mengatakan tidak tahu ada larangan tersebut.[Tim]