KOTO TANGAH, marapipost.com-Tiga jam setelah JDP dilaporkan mahasiswi ASR (18 tahun), JDP ditangkap tim Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. JDP ditangkap sehubungan duduga melancarkan sksi pencurian di kosnya ASR di Jalan Adienegoro Lubuk Buaya Padang.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, korban melapor ke Mapolsek pada Kamis pagi. “Sekitar pukul 07.00 WIB kos korban dimasuki pencuri. Korban kehilangan 3 unit handphone yakni I phone SR warna Putih, I Phone 6 SR dan Vivo V20 warna Grey,” sebut Kapolsek.
Terang Kapolsek lagi, Unit Reskrim Tim Elang Polsek Koto Tangah langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dari berbagai informasi, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim tidak menyia nyiakan ianformasi tersebut dan langsung mengejar terlapor, hasilnya JDP diringkus.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di kawasan Cupak Tangah Kecamatan Pauh sekitar pukul 10.00 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 3 unit HP di dalam lemari kamar.
Hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Afrino. Pelaku yang merupakan residivis itu dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani proses hukum selanjutnya.[*/lk]