LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tim Sebelas yang dibentuk Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ternyata tidak main-main mengusut pelanggaran yang dilakukan PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU) terhadap pembangunan pabrik pengolah sawit di Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggoipoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ketua Tim Sebelas yang dibentuk lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung, Helmon Dt. Hitam, menjelaskan kepada marapipost.com Jumat (18/11/2022) menjelaskan, PT. Kamu diduga telah melanggar undang-undang dan melakukan tindak pidana terhadap pembangunan pabrik kelapa sawit di Kajai Pisik. Karena itu Tim Sebelas ambil keputusan melaporkan sekali gus mengadukan PT. Kamu ke Kapolres Agam di Lubuk Basung.
Kalau pada hari-hari sebelumnya Tim Sebelas KAN Lubuk Basung, sudah konsultasi dan koordinasi dengan beberapa OPD yang berwenang atas pendirian pabrik pengolah kelapa sawit tersebut, tapi sesi ini Tim Sebelas KAN Lubuk Basung menindak lanjuti dengan Laporan Pengaduan ke polisi Polres Agam di Lubuk Basung. Laporan dan pengaduan tersebut sudah diantar ke Polres Agam, Jumat (18/11/20220.
“Kami sudah mengantarkan laporan pengaduan tersebut Jumat (18/11/20220 ke Polres Agam di Padang Baru Lubuk Basung”, jelas Ketua Tim Sebelas Helmon Dt. Hitam sambil memperlihatkan tanda terima laporan tersebut oleh pihak Polres Agam.
Tutur Helmon Dt. Hitam, semenjak bulan Februari 2022, hingga saat ini, PT. Kamu telah melaksanakan pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik berskala besar. Pembangunan pabrik ini diduga tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan, sehingga memberi dampak kepada lingkungan dan pemukiman masyarakat Lubuk Basung.
Atas perbuatan yang demikian itu, jelas Helmon Dt. Hitam, PT. Kamu diduga keras telah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan pasal 105 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-undang 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan pengaduan polisi ke Polres Agam untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Sebagai Ketua Tim Sebelas KAN Lubuk Basung, Helmon Dt. Hitam Berharap pihak kepolisin Polres Agam memproses laporan pengaduan ini dengan sunguh-sungguh, harapnya.[lk]