• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

PBG Pengganti IMB Memudahkan Investor Untuk Berinvestasi

Marapipost by Marapipost
November 17, 2022
in Agam, Sumatera Barat
400 31
0
PBG Pengganti IMB Memudahkan Investor Untuk Berinvestasi

dokumen

592
SHARES
2.7k
VIEWS
BagikanBagikan

Disajikan oleh Lukman

Pemimpin Umum marapipost.com

Tulisan ini oleh Administrator, Penulisnya: Anton Setiawan Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari diturunkan Selasa 9 Maret 2021, pukul 09:07 WIB di Media INDONESIA.GO.ID dengan judul aslinya ‘Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)’, dikirim oleh Firdaus Lukman

Kata penulisnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memenuhi persyaratan. Kalau PBG ini bisa diterbitkan dalam jangka watu bisa diterbitkan dalam tenggang waktu selama dua hari, apa beratnya bagi investor untuk mengurus PBG ini, bila persyaratan sudah lengkap.

Dalam tulisan ini dijelaskan, pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dia menuturkan produk omnibus law ini merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri. Salah satunya lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Ini bisa dilihat pada Pasal 11 yang menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Sementara Pasal 9 Ayat 1 mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen).

Ada juga terkait dengan tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang) dan ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah). Klasifikasi juga dilaksanakan terhadap, kepemilikan bangunan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan).

Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12. Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, disebutkan bahwa PBG bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.

Kehadiran PBG ini nantinya menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan. Jika IMB harus dibereskan dulu sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain PBG, pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya dua jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). SBKBG nantinya harus mencantumkan informasi fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan seperti Pasal 4 dan Pasal 9.

Pada Pasal 275 mengatur SBKBG yang meliputi informasi mengenai kepemilikan bangunan, alamat bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, nomor Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di samping itu, ada juga lampiran yang berisikan surat perjanjian pemanfaatan tanah, akta pemisahan, gambar situasi, dan akta fidusia.

Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa dimanfaatkan atau ditempati. Menurut Pasal 297, SLF perlu diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Baik PBG, SLF, dan SBKBG diajukan oleh pemohon melalui sebuah situs bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id. Nantinya izin-izin itu akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu Pasal 347 Ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan dikeluarkan oleh pemda kabupaten kota sebelum berlakunya PP 16/2021, maka izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Selanjutnya, pada Ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari pemda kabupaten kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. “Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah ini. Dikutip dari Pasal 347 Ayat 3.(*)

Previous Post

Kejaksaan Negeri Pasbar Musnahkan Puluhan KG Narkotika

Next Post

Wadirreskrim Polda Sumbar Meninggal Dunia, Saat Dinas ke Pasaman Barat

Next Post
Wadirreskrim Polda Sumbar Meninggal Dunia, Saat Dinas ke Pasaman Barat

Wadirreskrim Polda Sumbar Meninggal Dunia, Saat Dinas ke Pasaman Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hujan Mengguyur, Jalan Palupuh Longsor, Pengendara Hati-hati

Hujan Mengguyur, Jalan Palupuh Longsor, Pengendara Hati-hati

Januari 28, 2023
Sempat Tertunda, Bupati Pasaman Lantik Wali Nagari Panti Terpilih

Sempat Tertunda, Bupati Pasaman Lantik Wali Nagari Panti Terpilih

Januari 27, 2023
Persatuan Suku Sikumbang Pahduo Nan Batigo Peringati Isramikrat

Persatuan Suku Sikumbang Pahduo Nan Batigo Peringati Isramikrat

Januari 27, 2023
SMA PPMTI Padang Berduka, Siswanya Riski Permana Meninggal Dunia

SMA PPMTI Padang Berduka, Siswanya Riski Permana Meninggal Dunia

Januari 27, 2023
Adik Kandung Sekda Agam Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri dan Meninggaldunia

Adik Kandung Sekda Agam Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri dan Meninggaldunia

Januari 27, 2023
Kecelakaan Lalulintas di Jalan Raya Panyalaian Gempar, 3 Meninggal

Kecelakaan Lalulintas di Jalan Raya Panyalaian Gempar, 3 Meninggal

Januari 26, 2023
AHY Menyatakan, Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan  Pilpres 2024

AHY Menyatakan, Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Pilpres 2024

Januari 26, 2023
Korop Pelatih Pramuka Berduka, Yusril,S.Pd, Pengurus Kwarcab Agam Meninggal Dunia 

Korop Pelatih Pramuka Berduka, Yusril,S.Pd, Pengurus Kwarcab Agam Meninggal Dunia 

Januari 26, 2023
Proboden, Pengendara Masih Masuk Pertigaan Depan Mapolres Agam

Proboden, Pengendara Masih Masuk Pertigaan Depan Mapolres Agam

Januari 26, 2023
Kalak BPBD Agam Ingatkan, Pengguna Jalan Simaka Tetap Waspada

Kalak BPBD Agam Ingatkan, Pengguna Jalan Simaka Tetap Waspada

Januari 26, 2023
  • Adik Kandung Sekda Agam Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri dan Meninggaldunia

    Adik Kandung Sekda Agam Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri dan Meninggaldunia

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Alumni SMP Balai Selasa 745 Bakal Bernostalgia di Ambun Pagi Matur

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kepala Markas PMI Bukittinggi Antar Langsung Donasi ke Cianjur

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Proboden, Pengendara Masih Masuk Pertigaan Depan Mapolres Agam

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Kecelakaan Lalulintas di Jalan Raya Panyalaian Gempar, 3 Meninggal

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Korop Pelatih Pramuka Berduka, Yusril,S.Pd, Pengurus Kwarcab Agam Meninggal Dunia 

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Pemuda Pancasila Pekanbaru Riau Silaturahmi Dengan PAC-PP Matur

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • 2 Pembina Gudep Pramuka SMAN 1 Tj. Mutiara Ikuti KMD Mandiri PKBM

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • AHY Menyatakan, Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Pilpres 2024

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In