BATUSANGKAR, marapipost.com-Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Pemda Tanah Datar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Senin (13/7/2026) dilaksanakan di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar Pagaruyung Sumatera Barat.
Seterusnya, kerja sama menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi., mengatakan kompleksitas pengelolaan anggaran sering kali membuat aparatur pemerintah ragu dalam mengambil keputusan karena khawatir terjadi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum. Dengan kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai mitra strategis akan memberikan rasa aman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan program sesuai ketentuan.
Ditambahkannya, pendampingan menjadi langkah preventif agar penggunaan anggaran tepat sasaran, memberikan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan, sekaligus mendeteksi sejak dini potensi permasalahan mungkin terjadi.
Untuk itu, Wabup meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal dengan membangun komunikasi terbuka selama proses pendampingan.
Ditegaskan Wabup, pendampingan hukum bukan sekadar formalitas ataupun tameng ketika menghadapi persoalan, melainkan sarana untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan bersih, efektif, dan berintegritas.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, SH., MH., mengajak seluruh OPD tidak ragu berkonsultasi sejak awal pelaksanaan kegiatan. Sehingga semakin dini kejaksaan dilibatkan, semakin mudah memberikan solusi hukum tepat sebelum muncul masalah.
Dijelaskan Ryan, perhatian dalam pelaksanaan kerja sama adalah pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) diperuntukkan bagi penanggulangan dan mitigasi bencana.
Ryan mengingatkan agar pemanfaatan dana tersebut benar-benar sesuai regulasi dan diarahkan pada kebutuhan prioritas, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan maupun penggunaan tidak berkaitan dengan penanganan bencana itu sendiri.
Disamping itu,Ryan menilai keterlambatan pelaksanaan program dipicu keraguan dalam mengambil keputusan sering berujung pada addendum pekerjaan, baik penambahan waktu maupun biaya, sehingga efektivitas penggunaan anggaran menjadi berkurang. Karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan antara OPD, penyedia jasa, dan kejaksaan agar kendala diantisipasi.
Aktivitas PKS disaksikan langsung Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahmad Hadi, para Asisten, seluruh kepala OPD, dan undangan lain.[emer]











