LUBUK BASUNG, Marapi Post-Untuk memperjelas informasi beredar terhadap terbunuhnya gadis Ayu Otaviza (16 tahun) kelas 2 SMA Ngeri 1 Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Polres Agam Kamis siang (29/9/2022) gelar pres reales dengan awak media di Aula Winosobo Mapolres Agam di Padang Baru Lubuk Basung.
Perjumpaan ini dipimpin Wakapolres Kompol Andrizal Guci. Wakapolres juga didampingi KBO Satreskrim Ipda Irfan Leo Dinata, Kabagren Kompol Amprisman. Wakapolres menjelaskan atas peristiwa tersebut, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Keduanya antara korban dengan pelaku IR (38 tahun), bersama-sama mencari rumput dalam kebun kelapa sawit di suatu tempat dengan nama daerahnya Ujuang Guguang, Dusun Bukit Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Ketika Ayu Otaviza sudah selesai menyabit rumput, pergi keluar dari kebun, sambil menjunung rumput yang telah ia masukkan kedalam karung. Kemudian IR (pelaku) pergi kepondok. Di pondok pelaku mengambil sebilah parang, dan memegang sabit dengan tangan kiri.
Pelaku mengikuti korban dari arah belakang, dan meminta tolong untuk membawakan parangnyapulang, tapi korban menolak (Tidak mau). Kemudian korban terus berjalan melewati jalan kebun, hingga korban terjatuh, rumput yang korban bawa dalam karung juga turt terjatuh, sementara pelaku langsung menjatuhkan sebilah sabit yang ia pegang dengan tangan kiri. Sementara sebilah parang, pelaku pindahkan ke tangan kanannya.
Pelaku melihat korban berdiri, dan dari arah belakang pelaku memukul korban dengan tangkai (Hulu) parang yang ia pegang dengan tangan kanan ke arah kepala korban berulang kali, hingga korban jatuh ketanah tertelunkup. Kalaupun sudah jatuh tertelunkup ketanah, pelaku terus memukulkan tangkai parang ke kepala korban berkali-kali, hingga tangkai parang patah. Kepala korban banyak mengeluarkan darah.
Sebelumnya korban sempat berteriak, dan memegang tangan kiri sdembari menggit jari manis pelaku, dan pelaku menarik jari yang digigit korban, hingga terlepas. Korban juga mencakar dada pelaku, sambil berteriak memanggil ‘amak, amak’. Tindakan pelaku bukan hanya sekedar itu, tapi juga melukai punggung korban, leher, dan lainnya dengan senjata tajam tersebut.
Ketika korban tidak bergerak lagi, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian peristiwa (TKP), sambil membawa sebilah parang dan sebilah sabit bertangkai. Sekitar 15 meter pelaku berjalan, dan melewati parit, pelaku membuang parang yang tangkainya sudah pecah, sabit bertangkai kedalam parit, dan pelaku langsung pulang kerumah.
Saat ini pelaku berikut semua barang bukti sudah berada di Mapolres Agam untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Terang Wakapolres Agam, Kompol Andrizal Guci, pelaku diancam pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Antara korban dan pelaku pembunuhan berdekatan rumah.(lk)