LUBUK BASUNG, Marapi Post-Entah dimana letak tanggung jawab seorang anggota DPRD, padahal rakyat memilih dia, dengan tujuan agar dapat menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan undang-undang.
Kurangnya kehadiran anggota DPRD Kabupaten Agam pada paripurna Selasa (10/5/2022) memaksa pimpinan rapat Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, menunda rapat paripurna. Dua kali hari itu pelaksanaan rapat paripurna itu ditunda. Rapat hari itu dengan agenda padangan akhir fraksi terhadap 4 ranperda pemekaran nagari di Kabupaten Agam.
Dua kali skor tersebut selama 25 menit. Skor pertama 10 menit, dan skor kedua 15 menit. Habis waktu skor kedua 15 menit, pimpinan sidang Ketua DPRD Agam Novi Irwan menanyakan kepada petugas penerima absensi, terbata-bata petugas menyebutkan cukup. “cukup pak”, sebut petugas itu. Entah iya cukup entah tidak, setelah dilihat kursi yang kosong, malah kehadiran anggota DPRD Agam makin berkurang.
![](https://marapipost.com/wp-content/uploads/2022/05/PENDAMPING-2-1024x768.jpg)
Lemahnya kehadiran anggota DPRD Agam, mencerminkan ketidak seriusan sebagian anggota DPRD Agam menunaikan tugasnya menjalankan amanah. Padahal, DPRD itu tugasnya diantaranya pengawasan. Tapi yang mangkir itu justru wakil rakyat yang tukang awasi itu.
Paripurna hari itu dihadiri Wakil Bupai Agam, Irwan Fikri SH, bersama OPD, tapi Sekda Agam Edi Busti tidak tampak gadir. Sementara Ketua DPRD Agam Novi Irwan memimpin rapat ini didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran
Anggota DPRD Agam Syaharuddin, angkat bicara dalam unjuk pendapat ketika pimpinan sidang minta pendapat pada skor pertama. Syaharuddin mengkritik keras terhadap anggota DPRD Agam yang tidak hadir tersebut.
Ia mengaku malu dengan OPD-OPD yang hadir, semrautnya kehadiran anggota DPRD Agam pada rapat paripurna itu. “Malu kita dilihat OPD yang hadir memandang kondisi anggota DPRD Agam seperti ini”, papar Syaharuddin dengan nada keras.
Tapi ada juga anggota DPRD Agam yang membela temannya, dengan ucapan anggota yang tidak hadir itu sakit, tapi keterangan anggota DPRD Agam sipembela teman itu tidak dapat dibuktikan, mestinya memperlihatkan surat keterangan kesehatannya dari lembaga berkopenten menerbitkan surat keterangan sakit itu. Kondisi seperti ini bukan sekali atau dua kali, tapi sudah berkali-kali.
Kertua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan, menjawab pertanyaan Singgalang diruang kerjanya di DPRD kerjanya usai paripurna menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten Agam yang tidak hadir paripurna 4 kali berturut-turut dapat dijatuhi sangsi, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang bertlaku.
Demi tegaknya kedisipilinan di kalangan anggota DPRD Agam, anggota yang tidak hadir (mangkir) dalam rapat paripurna akan mendapat teguran langsung. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Agam, menjawab pertanyaan Media Online Marapi Post (marapipost.com) diruang kerjanya usai rapat paripurna, anggota DPRD Kabupaten Agam yang tidak pada paripurna akan ditindak tegas. “Kita kan punya Dewan Kehormatan”, sebut Novi Irwan.
Selaku anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Agam, harus memperlihatkan kinerja yang baik sebagai wakil rakyat, berbuat lah dengan perbuatan yang patut dicontoh dan yang memungkinkan diterapkan di Kabupaten Agam.
Dalam menegakkan kedisiplinan anggota DPRD, Badan Kehormatan (BK) lah yang menjatuhkan sanksi kepada anggota yang DPRD Agam tidak hadir dalam rapat paripurna. Tidak hanya rapat paripurna, tapi juga rapat komisi, maupun rapat alat kelengkapan dewan lainnya. Sanksi yang diberikan dapat dalam bentuk teguran langsung pada saat rapat, yaitu dengan menyebutkan nama anggota dewan yang tidak hadir saat rapat paripurna berlangsung.
“Jika anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna, rapat komisi, maupun rapat alat kelengkapan dewan selama empat kali berturut-turut tanpa keterangan, BK dapat memberikan surat peringatan kepada fraksi atas ketidak hadiran anggota yang bersangkutan hingga mengusulkan PAW terhadap anggota dewan bersangkutan”, kata Novi Irwan.
Tapi Novi Irwan tidak menjelaskan, siapa-siapa anggota DPRD Kabupaten Agam yang tidak hadir pada paripurna yang berujung tetap pengesahan empat ranperda pemekaran nagari di Kabupaten Agam.(lk)