AgamSumatera Barat

Tenaga Honorer Pemda Agam Berharap, THR Tetap Dapat Dibayarkan

×

Tenaga Honorer Pemda Agam Berharap, THR Tetap Dapat Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Inilah Kantor Bupati Agam Jl. Sudirman Nomor 1 Lubuk Basung, Sumatera Barat, sama dengan Kantor Polres Agam juga Nomor 1 dengan alamat sama, sama-sama Jl. Sudirman Lubuk Basung.

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tenaga Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih berharap Tunjangan Hari Raya 2022 dibayarkan, sama dengan daerah lain, THR tenaga honorer dibayarkan.

Informasi yang berhasil dihimpun Media Online Marapi Post (marapipost.com) Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka membayarkan Tunjangan Hari Raya,  tapi di Pemda Kabupaten Agam Tenaga Honorer tidak dibayarkan Tunjangan Haria Raya tahun 2022 ini. “Kami berharap, kiranya Pemda Kabupaten Agam tetap membayarkan”, harap mereka.

Berbagai informasi yang berhasil dihimpun Media Online Marapi Post (marapipost.com)  menyebutkan, Pemerintahan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membayarkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Sebagai dasar pembayaran Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04/SE/BAKEUDA/IV/2022, tanggal 21 April 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pangkalpinang, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pembayaran Jasa Bulana April Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022.

Dalam surat edaran tersebut berbunyi, dalam rangka pemulihan perekonomian daerah akibat dampak Corona Virus  Desease 2019, salah satu upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah menjaga tingkat daya pemenuhan kebutuhan Tenaga Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan melalui kebijakan pemberian tambahan penghasilan dan mempercepat pembayaran jasa kepada Tenaga Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan.

Disamping itu pemberian tambahan penghasilana dimaksud sebagai wujud penghargaan Pemerintah Kota Pangkalpinang atas pengabdian dan kontribusi Tenaga Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan terhadap pembangunan Kota Pangkal Pinang.

Dalam SE tersebut dijelaskan, berdasarkan peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 46 tahun 2020, tentang standar biaya, yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 46 tahun 2020 tentang standar biaya.

Tambahan penghasilan untuk tenaga penunjang kegiatan kantor/lapangan (PHL) sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah) yang sudah bertugas sebelum tahun 2022. Bagi tenaga penunjang kegiatan yang bekerja bulan Januari2022 sampai dengan Maret 2022, juga dibayarkan sebesar Rp500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Jadi nasib tenaga honor di Pemda Kota Pangkalpinang tidak seburuk tenaga honor di Pemda Kabupaten Agam, tidak mendapatkan tambahan pendapatan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. Tenaga honorer di Pemda Kabupaten Agam berharap kebijakan Pemda Kabupaten Agam agar menganugerahi kebijakan untuk sudi kiranya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kalaupun namanya tidak THR, yang penting bagi kami menerima tambahan penghasilan, kalaupun dibayarkan pada bulan mei ini”, terang beberapa tenaga honorer Pemda Kabupaten Agam yang memohon tidak ditulis namanya. Ia takut, kalau ditulis namanya takut dijatuhi sanksi berat, diberhentikan, katanya.(lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *