Kota PayakumbuhSumbawa Barat

Rumit Pemko Payakumbuh, Toko Bangunan Pasar Blok Barat, Banyak Pindah Tangan

×

Rumit Pemko Payakumbuh, Toko Bangunan Pasar Blok Barat, Banyak Pindah Tangan

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Marapi Post.com
Pemerintah kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan walikota Zulmaeta, menghadapi banyaknya persoalan membangun kembali toko-toko di Blok Barat yang terbakar 26 Agustus 2025.

Pada data yang dikumpulkan pihak Dinas UMKM Kota Payakumbuh Selasa (9/9/2026) tercatat 502 pedagang yang korban sekalus sebagai pemegang hak Sewa yang mereka cicil setiap bulan ke Pemko.

Walikota Zulmaeta dalam perbincangannya dengan wartawan media ini menyebutkan, para yang memiliki hak Sewa itu kini mereka mengatakan bahwa kedai-kedai yang terbakar itu adalah milik mereka.

Sementara bukti-bukti yang ada dalam arsip pemko mereka itu adalah sebagai pemilik hak Sewa.

Sehingga mereka dibawah komando IP3 melayangkan sanghan terhadap pelelangan pembongkaran puing-puing bangunan bekas kerbakaran tersebut.

Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara pedagang memiliki status sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik bangunan maupun tanah.

Yang rumitnya lagi, ada pedagang korban kebakaran itu yang betul punya hak milik. Karena mereka memang sudah membeli toko itu ke pihak pemilik hak Sewa pertama.

Anehnya lagi pemegang hak sewa pertama itu menunggak membayar hak sewanya ke pemko berbulan-bulan bahkan ada yang bertahun.

Bahkan menurut Zulmaeta, ada yang telah tiga kali pindah tangan kepemilikan toko tersebut.

Lain halnya dengan petak-petak toko bekas Afreliya yang paling depan di lantai dua menghadap jalan Sudirman yang jumlahnya tidak sedikit. Rupanya Afreliya mengambil kridit pada BRI cabang Bukittinggi dengan jaminan SK hak sewa tersebut, akhirnya terjadi kridit macet dan jadilah ex pertokoan Afreliya itu jadi sita Bank BRI cabang Bukittinggi.

Andai kata terjadi pembangunan kembali toko-toko Blok Barat itu, siapa yang akan diperioritaskan Pemko Payakumbuh untuk mengambil jatah toko yang baru itu.

Bukan hanya Afreliya yang menggadaikan SK hak sewa itu dan banyak lagi pedagang yang memakai jasa Bank, karena awalnya ada kesepakatan pemko dengan pihak Bank untuk memberikan kridit kepada pedagang dengan jaminan SK hak sewa. Inilah sebuah kemudahan diberikan ke pihak pedagang untuk mendapatkan modal usahanya.

Karena para pedagang baik yang ada di Blok Timur atau di blok Barat sama-sama ditimpa musibah kebakaran seperti yang terjadi di blok Barat 26/8-2025.

Kepala Dinas UMKM Payakumbuh Faizal munguraikan sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh kembali dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979, pemko Payakumbuh cepat tanggap dan mengurusnya ke pusat. Alhasil pembangunan kembali kedua lokasi itu terujut dengan pemenang tender PT.Firma Nyata Payakumbuh. Pada awal pembangunannya, pemerintah daerah menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.

Ia mengatakan dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan bangunan maupun tanah. Dokumen tersebut, kata dia, justru menunjukkan hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *