• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Nusa Tenggara Barat (NTB) Nasional

Pengacara & Amaq Sinta Apresiasi Polri Terbitkan SP3 Penegakan Hukum Atas Kasus Begal

Marapipost by Marapipost
April 17, 2022
in Nasional, Nusa Tenggara Barat (NTB)
391 16
0
Pengacara & Amaq Sinta Apresiasi Polri Terbitkan SP3 Penegakan Hukum Atas Kasus Begal

Pengacara

559
SHARES
2.5k
VIEWS
BagikanBagikan

NUSA TENGGARA BARAT, Marapi Post-Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum  Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4/2022).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(Hen)

Previous Post

TSR Sumbar Pimpinan Sekdaprov, Serahkan Bantuan Pemprof Rp50 juta

Next Post

Patroli Cipkon, Polres Bima Kota Amankan 5 Pemilik Busur Panah

Next Post
Patroli Cipkon, Polres Bima Kota Amankan 5 Pemilik Busur Panah

Patroli Cipkon, Polres Bima Kota Amankan 5 Pemilik Busur Panah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penertiban Pelajar dan Pekat, Pol PP Damkar Agam Aktifkan Razia

Penertiban Pelajar dan Pekat, Pol PP Damkar Agam Aktifkan Razia

Februari 8, 2023
Di Tanah Suci, Jamaah Umrah PT. MMW Kunjungi Rumah Peninggalan Rasul

Di Tanah Suci, Jamaah Umrah PT. MMW Kunjungi Rumah Peninggalan Rasul

Februari 7, 2023
Peduli Warga, Bersama Pemerintahan Nagari, Kapolres Agam Bedah Rumah Sulastri

Peduli Warga, Bersama Pemerintahan Nagari, Kapolres Agam Bedah Rumah Sulastri

Februari 6, 2023
Jamaah Umrah PT. MMW Lancar Laksanakan Ibadah di Tanah Suci

Jamaah Umrah PT. MMW Lancar Laksanakan Ibadah di Tanah Suci

Februari 5, 2023
Tak Hanya Saat Covid-19, Jumat Berkah Masjid Al Hakim Berlanjut

Tak Hanya Saat Covid-19, Jumat Berkah Masjid Al Hakim Berlanjut

Februari 4, 2023
Pelajar SMPN 3 Palembayan Laksanakan Wirid Rutin Setiap Jum’at

Pelajar SMPN 3 Palembayan Laksanakan Wirid Rutin Setiap Jum’at

Februari 4, 2023
Puskesmas Lubuk Begalung Gelar Sosialisasi Gejala TBC

Puskesmas Lubuk Begalung Gelar Sosialisasi Gejala TBC

Februari 3, 2023
Pemkab Pasaman Lantik 32 Pejabat Eselon III dan VI

Pemkab Pasaman Lantik 32 Pejabat Eselon III dan VI

Februari 2, 2023
Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel

Anggota DPRD Sumbar, Desak Pemkab Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel

Februari 2, 2023
Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia

Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia

Februari 1, 2023
  • Pelajar SMPN 3 Palembayan Laksanakan Wirid Rutin Setiap Jum’at

    Pelajar SMPN 3 Palembayan Laksanakan Wirid Rutin Setiap Jum’at

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Jamaah Umrah PT. MMW Lancar Laksanakan Ibadah di Tanah Suci

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Penataan Desa/Nagari Dari Kebutuhan dan Harapan Multikulturalisme Bangsa dari Salareh Aia

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Di Tanah Suci, Jamaah Umrah PT. MMW Kunjungi Rumah Peninggalan Rasul

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • AKBP Dwi Nur Pindah Tugas ke Mabes Polri, Pengganti, AKBP Ferry Ferdian

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Walhi Sumbar Dorong Pemda Untuk Memastikan Adanya Tanggung Jawab Bagi Pencemar Lingkungan di Pessel

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Penertiban Pelajar dan Pekat, Pol PP Damkar Agam Aktifkan Razia

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Kerusakan Jalan Diponegoro Monggong Lubuk Basung Semakin Parah, Diharapkan Segera Diperbaiki

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Peduli Warga, Bersama Pemerintahan Nagari, Kapolres Agam Bedah Rumah Sulastri

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In