LUBUK BASUNG, Marapi Post-Menyambut bulan suci Ramadan 1443 M/2022 M, Satpol PP Kab Agam melaksanakan operasi pembersihan kemaksiatan. Hasil operasi menangkap 2 pasang muda-mudi yang bukan terikat suami isteri. Ditangkap pada dini Jumat (1/4/2022) disalah di Hotel Denai Lubuk Basung.
“Iya, penangkapan pasangan ini terjadi pada hari Jumat pukul 01.00 dini hari, dua wanita berinisial F dan R ditangkap Satpol PP di Hotel Denai, sementara 3 artis sawer ditangkap sewaktu acara pemuda di Padang Koto Marapak, Bawan.
Artis sawer itu berinisial A (20 tahun), M (16 tahun) dan I (16 tahun), sementara yang prianys aberinisial G (20 tahun), A (25 tahun). G bersal dari Lubuk Basung dan A berasal dari Manggopoh. Wanita F berasal dari Padang dan R berasal dari Padang Pariaman.
Sekarang dua pasang muda mudi ini sedang berada di Kantor Satpol PP Kabupaten Agam di Lubuk Basung. Kepala Satpol PP Agam Dandi Pribadi saat dikomfirmasi belum mau memberikan penjelasan, dengan alasan belum dapat laporan lengkap dari anggotanya yang dinas waktu kejadian, katanya.(lk)