MENTAWAI, Marapi Post‐Basarnas Mentawai adakan Bimbingan dan Pelatihan Penanganan Tanggap darurat, Pembukaan Pelatihan Potensi Pencarian dan Pertolongan Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai, Sabtu (26/3/2022).
Kakansar Mentawai, Akmal, mengungkapkan UU No 29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan;PP No 21 tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi dan Pencarian dan Pertolongan;Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Surat Keputusan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan Nomor Juknis-10 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Surat Direktur Bina Potensi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor : B/5521/BNP.01.02/XII/BSN-2021, Ttg Permintaan jadwal pelatihan potensi SAR Tahun 2022.
Keputusan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai, Nomor : SK.KKS.9/BNP/1/SAR.MTW.2022 Tentang Pelatihan Teknis Potensi SAR Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai Tahun 2022.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Turonia, Jl Raya Tupejat KM 6, Kec. Sipora Utara, Kab. Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, mulai Sabtu (26/3/2022) sampai Rabu (30/3/2022).
Peserta berjumlah 50 orang dari Instansi dan Organisasi terkait di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Observer, narasumber, instruktur dan panitia, dari Direktorat Bingga Basarnas , Balai Diklat Basarnas dan Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake S Pt, dihadiri Forkopimda Mentawai, OPD, NGO/LSM dan Wartawan.(Permai Sapalakkai)