LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pekerjaan rehab bangunan Bendungan Irigasi Batang Dareh, Silayang, Jorong Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak dibenarkan menyenggol Hutan Cagar Alam, kecuali yang sudah ada bangunan lama sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan cagar alam.
Ketegasan ini dijelaskan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat Ardi Andono, S.TP, M.S, yang dihubungi Marapi Post lewat WhatsApp, Selasa (5/10/2021). Tapi Ardi Andono menjelaskan lewat telephon WhatsApp. “Saya jelaskan telphon aja ya!, soalnya saya lagi nyetir mobil”, sambut Ardi Andono, dengan ramah.
“Saya sudah bilang, jangan disenggol kawasan hutan cagar alam, kecuali bangunan lama yang sudah ada juga bangunannya, saya sudah sampaikan, bangunan baru pindahkan saja ke bawah diluar hutan cagar alam”, terang Ardi Andono.
Lahan cempang-cempong dikawasan Cagar Alam akibat pekerjaan PT. Mutiara Media Mandiri yang tidak patuhi aturan.
Ardi Andono tidak menghentikan pekerjaan, apalagi pembangunan itu dibiayai negara untuk kepentingan rakyat, yang menikmati rakyat, dan yang hutan cagar alam itu juga untuk kepentingan rakyat, karena itu semua pihak juga berkewajiban menjaga agar tidak sampai rusak, dan alihkan bangunan baru arah kebawah, kata Ardi Andono.
Direktur PT. Mutiara Media Mandiri, Bujang yang dihubungia via posel, dengan maksud untuk konpirmasi atas pekerjaan yang dilakukan perusahaannya, terima suara dari balik gagang telephoa, ia tidak menerima panggil. “Untuk saat ini nomor yang anda tuju tidak menerima panggilan”, kata suara yang muncrat dari balik gagang telephon tersebut.(lk)