TANJUNG MUTIARA, Marapi Post-Kapolres Agam, Polda Sumatera Barat, AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H Rabu (8/9/2021) lepaskan kembali 2 ekor satwa lindung jenis Burung Elang brontok ke habitat nya di Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Pelepasan itu juga dihadiri Kasat Polair Polres Agam, BKSDA Agam, disaksikan Wali Nagari Tiku V Jorong, sebagain masyarkat Tiku V jorong. Kapolres menghimbau dan mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga habitat burung yang dilindungi, agar dapt berkembang.
Bila ada yang menjumpai, kapolres meminta untuk mengubungi pihak BKSDA untuk dilepaskan kembali agar dapat berkembang diwilayah Kabupaten Agam, terang kapolres. Sebagian hewan-hewan tersebut sebagai musuh alami dari hama tanaman yang dibudi dayakan petani.
Musuh alami itu terdiri dari tiga golongan; predator, parasitoid, dan patogen. Predator adalah hewan, baik serangga, laba-laba, hewan melata, amfibi mau pun mamalia memangsa hama. Pemangsa misalnya, adalah kucing, Burung Hantu predator jenis Karnivora, ular tak berbisa (Ular Kayu), untuk saat ini masih banyak terdapat di sawah.(lk)