LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dikhabarkan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat Senin (16/8/2021) dimulai pelaksanaan PBM tatap muka. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra harus penuhi tiga syarat dan ketentuan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di masing-masing wilayah ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III.
Syarat dan ketentuan tersebut, jelas Isra, PBM tatap muka dapat dilaksanakan; kepala sekolah membuat pernyataan sanggup melaksanakan, tenaga pengajar menjalankan 2 kali vaksinasi, dan izin dari urang tua atau walimurid.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri mewajibkan sekolah memberikan layanan tatap muka setelah proses vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan disekolah tersebut sudah lengkap.
Sekolah harus memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, kalau ingin melaksanakan PBM secara tatap muka. Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Agam akan memberi izin, jelas Isra.
Tapi tidak dijelaskan, atas keinginan siapa PBM tatap muka ini makanya Dinas Pendidikan menerbitkan izin, tidak dijelaskan, seolah-olah kemauan pihak sekolah. Di Kabupaten Agam tercatat 25 TK, 96 SD dan 19 SLTP sederajat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk pelaksanaan PBM tatap muka pada tahun ajaran baru ini, kata Isra.
Bagi sekolah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, sejumlah sekolah sudah diberi izin dan diperbolehkan melaksanakan PBM tatap muka. Dikatakan, pihaknya juga terus memberikan peringatan keseluruh jajaran Disdikbud di Kabupaten Agam untuk segera melakukan vaksinasi. Selain dapat melaksanakan PBM tatap muka, vaksinasi merupakan upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19, jelas Isra kepada media.(lk)