LUBUK BASUNG, Marapi Post-Masih tidak jera pelaku penyalahgunaan narkoba, kemungkinan, belum ada diantara pelaku yang mendapat hukuman berat, atau menengah. Sebagai bukti, Tim Ops Resnarkoba Polres Agam, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap JM (36).
JM ditangkap Selasa (20/7/2021), sekitar pukul 18.07 wib, di Simpang Jalan Data Kaciak, Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Ia ditangkap, karena diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis shabu.
Tim Ops Resnarkoba Polres Agam mengamankan barang bukti 3 paket, diduga narkotika golongan 1 jenis shabu, dibungkus dengan plastik warna bening seberat 9,26 gram, 2 buah sekop pipet plastik warna bening, 1 unit timbang digital warna hitam, uang tunai sejumlah Rp1.400.000, 2 helai tisu warna putih, 1 buah kotak warna coklat bermotif angka delapan.
Juga diamankan barang bukti 1buah kaleng merk surya gudang garam, 1 buah dompet warna coklat, 1buah tas merk polo star warna biru, 1unit sepeda motor merek suzuki jet cooled warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit hand phone merk nokia warna hitam, dan1helai celana black hawk warna abu abu. Saksi-saksi di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Syahril (67), dan Azwani Arif Harahap (42).
Selasa itu, sekira pukul 18.07 WIB, di Simpang Jalan Data Kaciak, Kampung Jambu, di TKP, tim opsnal menangkap pelaku JM, ketika JM tengah mengendarai sepeda motor Suzuki jet tanpa nomor polisi, tim opsnal menghadang JM, ketika JM terjatuh ketanah, langsung ditangkap tim opsnal.
Setelah tim Ops menangkap JM, tim opsnal menghubungi masyarakat guna untuk diminta sebagai saksi ketika dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Setelah saksi-saksi datang di TKP, tim opsnal menjelaskan kepada saksi bahwa saksi-saksi diminta untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian, dan penyitaan barang bukti.
Ketika tim opsnal melakukan penggeledahan JM, ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok warna coklat bermotif angka delapan, di dalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, terletak didalam saku depan sebelah kiri celana black hawk warna abu abu yang dipakai pelaku.
Dari saku belakang sebelah kanan celana yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti 1buah dompet warna coklat, di dalamnya berisikan uang tunai sejumlah Rp1.400.000 dari hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Juga disita 1tas merk polo star warna biru di sandang pelaku JM, didalamnya ditemukan 1 unit hand phone merk nokia warna hitam. Ketika ditanyakan tim opsnal kepada pelaku JM mengaku, tas tersebut adalah milik pelaku.
Karena barang bukti tersebut dalam penguasaan pelaku, ketika tim opsnal menanyakan kepada pelaku JM, apakah masih ada barang bukti lain?, dijawab JM menjawab, masih ada dirumahnya. Tim opnsal langsung membawa JM ke rumah tempat tinggalnya di Jorong Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, masih Kecamatan Tanjung Raya.
Kerumah JM tetap didampingi saksi. Sampai dirumah tempat kediaman pelaku JM, dilakukan penggeledahan terhadap kamar rumah JM, ditemukan barang bukti 1 buah kaleng merk surya gudang garam di kolong tempat tidur pelaku JM.
Tim opsnal menyuruh mengambil, dan membuka tutup, ketika penutup dibuka dan pelaku keluarkan isnya, diketemukan isinya 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan 2 (dua) buah sekop pipet plastik warna bening dan 1 (satu) unit timbang digital warna hitam, 2 helai tisu warna putih.
Barang bukti milik JM yang ditemukan tim opsnal saat penggeledahan disita, bersama pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.(lk)