LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010-2030 untuk ditetapkan jadi Perda.
Kesepakatan itu disetukui pada paripurna Jumat (16/7/2021) sekaligus penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Agam di Aula Utama DPRD Agam, setelah mendengar pendapat akhir Fraksi DPRD Agam, yang berujung seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda RTRW tersebut, dengan beberapa catatan.
Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan,S.Pd.MM berharap Perda yang telah ditetapkan ini bermanfaat dan berdaya guna. Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, menyatakan apresiasi dan rasa terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam yang teleh meyampaikan saran dan masukan terhadap kesempurnaan perda RTRW ini .
Revisi RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030 ini adalah atas penyempurnaan RTRW sebagai pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah, mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengantisipasi bencana, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan berkelanjutan pembangunan, ujar Irwan Fikri.
Sasaran dan tujuan revisi RTRW Kabupaten Agam ini penyempurnaan RTRW kebijakan dan pengembangan strategi wilayah Kabupaten Agam, arahan pemanfaatan ruang mengacu terhadap pertumbuhan dan perkembangan kabupaten Agam, dan arahan pengendalian manfaatkan ruang Pengembangan Kabupaten Agam.
Hadir,Sekda Agam Drs. H. Martias Wanto, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Wakapolres Agam, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung , kepala OPD dilingkungan Pemkab Agam anggota DPRD, baik secara langsung maupun secara Virtual.(lk)