• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Pedagang Diduga Memperdagakan Satwa Dilindungi, Dutangkap Tim Polres Agam-BKSDA di Pasar Bawan

Marapipost by Marapipost
Maret 25, 2021
in Agam, Hukum dan Peristiwa, Pasaman, Pasaman Barat
391 16
0
Pedagang Diduga Memperdagakan Satwa Dilindungi, Dutangkap Tim Polres Agam-BKSDA di Pasar Bawan
559
SHARES
2.5k
VIEWS
BagikanBagikan

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Diduga seorang pedagang asa Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman terlibat sebagai pelaku Perdagangan satwa dilindungi jenis kukang, ia ditangkap Tim Gabungan Polres dan BKSDA Resor Agam Bawan, Kecamatan Ampek Nagari. 

Berinisial HJ, (45 tahun) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ditangkap dan diamankan tim gabungan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, Rabu (24/03/2021) sekira pukul 15.30 wib.

HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan 2 ekor satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang). Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya.

  • Satwa dilindungi Kukang yang ditangkap di Bawan

Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

Bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(LUKMAN) 

Previous Post

Bupati Agam Dr. Andri Warman Minta, Musrenbang 2022, Menyusun Perencanaan Pedomani Visi dan Misi Kepala Daerah

Next Post

Untuk Mendapatkan Pengakuan Kopenten, Lulus Pelatihan Diuji Kembali

Next Post
Untuk Mendapatkan Pengakuan Kopenten, Lulus Pelatihan Diuji Kembali

Untuk Mendapatkan Pengakuan Kopenten, Lulus Pelatihan Diuji Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Peluncuran TV C “Tambuah Ciek” 

Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Peluncuran TV C “Tambuah Ciek” 

April 1, 2023
Pj. Bupati Mentawai Kunjungi Dinas Pangan Sumbar, Bincang Pasar Murah

Pj. Bupati Mentawai Kunjungi Dinas Pangan Sumbar, Bincang Pasar Murah

April 1, 2023
Kamenag Kota Bukittinggi Lantik 2 Pejabat ASN  Pada Jabatan Baru

Kamenag Kota Bukittinggi Lantik 2 Pejabat ASN  Pada Jabatan Baru

April 1, 2023
Rekomendasi Mushalla jadi Masjid, FKUB Bukittinggi Kunjungi Istiqamah

Rekomendasi Mushalla jadi Masjid, FKUB Bukittinggi Kunjungi Istiqamah

April 1, 2023
Safari Ramadhan ke Masjid Nurul Yakin Panti Selatan, Bupati Disambut Meriah

Safari Ramadhan ke Masjid Nurul Yakin Panti Selatan, Bupati Disambut Meriah

April 1, 2023
Jalan Menuju Jorong Taruyan, Tigo Balai, Matur, Tertutup Material Longsor

Jalan Menuju Jorong Taruyan, Tigo Balai, Matur, Tertutup Material Longsor

Maret 31, 2023
Pemda Bukittinggi dan BPRS Jam Gadang Pacu Kesejahteraan Masyarakat

Pemda Bukittinggi dan BPRS Jam Gadang Pacu Kesejahteraan Masyarakat

Maret 31, 2023
Pemda Kota Bukittinggi Tetapkan Lebih Awal Harga Beras Zakat Fitrah

Pemda Kota Bukittinggi Tetapkan Lebih Awal Harga Beras Zakat Fitrah

Maret 31, 2023
Bappeda Mentawai Gelar Rakor Inovasi Pembangunan Daerah

Bappeda Mentawai Gelar Rakor Inovasi Pembangunan Daerah

Maret 31, 2023
Lurah Kubu Gulai Bancah, Bukittinggi dan Mitra Dirikan Tanggap Bencana

Lurah Kubu Gulai Bancah, Bukittinggi dan Mitra Dirikan Tanggap Bencana

Maret 31, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Tim X Safari Ramadhan Kota Bukittinggi Kunjungi Masjid Baitul Jalal

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Longsor di Sungai Landia, Minggu, Lapau Kopi Terbakar di Sungai Buluah

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Bupati Agam dan Kapolresta Bukittinggi ke Rumah Duka Tanah Longsor Sungai Landia

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Jalan Diponegoro Rusak Lagi, Warga Tanam Pisang Hindari Lakalantas

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • SMP Negeri 3 Kinali Selenggarakan Pesantren Kilat Ramadhan 1444 H

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur  Tertutup Material Longsor

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In