LUBUK BASUNG, Marapi Post-Diduga seorang pedagang asa Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman terlibat sebagai pelaku Perdagangan satwa dilindungi jenis kukang, ia ditangkap Tim Gabungan Polres dan BKSDA Resor Agam Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Berinisial HJ, (45 tahun) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ditangkap dan diamankan tim gabungan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, Rabu (24/03/2021) sekira pukul 15.30 wib.
HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan 2 ekor satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang). Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya.
Satwa dilindungi Kukang yang ditangkap di Bawan
Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
Bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(LUKMAN)