LUBUK BASUNG, Marapi Post-Hebat memang Tim Opsnal Satnakoba Polres Agam, Sumatera Barat, baru saja masuk tahun 2021, Satnarkoba Polres Agam sudah berhasi menangkap 3 pelaku yang diduga telah bermain dan menyalahgunakan narkoba.
Tiga tersangka itu; FW (24), warga Koto Baru, Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam; IG (23), beralamat di Mungguk Batu Basa, Nagari Tigo Koto Aur Malintang, Kecamatan Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman; dan RT (33), penduduk Balai Ahad, Nagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Informasi yang berhasil dihimpun Marapi Post Senin (4/1/2021), FW ditangkap Tim Ops Resnarkoba Polres Agam Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.30 wib. Ditangkap di Sawah Liek Hulu Bambu, Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Ia ditangkap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu, sebagaimana barang bukti yang berhasil direampas tim ops. Saksi di TKP; Nalfi Rahmat, dan Vindi Eka Hadinata
Pelaku IG ditangkap Ops Resnarkoba Poolres Agam Minggu (3/1/20221) sekira pukul 23.00 wib, Simpang Kabun, Jorong Pincuran Tujuh, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kababupaten Agam. Tim opsnal langsung mengamankan pelaku, disaksikan Priska Nova, dan Eka Heraska.
Tersangka IG ditangkap tim opnal Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 23.00 wib, pada saat itu ia sedang berada jalan Simpang Kabun, Jorong Pincuran Tujuh, Kenagarian Lubuk Basung , Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Ketika tersangka ditemukan tim opsnal langsung mnangkap dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang langsung disita tim opsnal Narkoba Polres Agam.
Tersangka RT, juga ditangkap Minggu (3/1/2021) juga sekitar pukul 23.00 wib. RT ditangkap dan dimana ketika ia juga tengah berada di jalan Simpang Kabun, Jorong Pincuran Tujuh, Nagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Ketika ia ditemukan tim opsnal langsung menangkap dan mengamankan RT yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Tim opsnal menghadirkan saksi di TKP; Priska Nova dan Eka Heraska. Ke tiga yang diduga telah menyalahgunakan narkoba bersama barang bukti diglandang ke Mapolres Agam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(LUKMAN)