MENTAWAI, Marapi Post-Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menunda pelaksanaan rapid tes dan swab bagi masyarakat yang akan bepergian hingga tiga pekan kedepan. Penundaan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 360/351/BUP/2020. Ditunda dari 13 Juli hingga 2 Agustus 2020.
Sekda Kabupaten Kepulauan Menawai Mrtinus Dahlan melanjutkan edaran bupati dengan surat Nomor 180/715/SEDA, ditanda tangani langsung Sekda Martinus Dhalan.Surat itu di tunjukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, penundaan pelaksanaan Rapid Test dan Swab bagi masyarakat Mentawai yang bepergian.
Juru bicara Gugus Tugas, Serieli Bawamenewi, SH dan Kepala Dinas Kesehatan Lahmudin Siregar S. KM, pada acara jumpa pers di ruang rapat Setdakab Mentawai, Senin (13/7), menjelaskan, Surat Edaran itu diterbitkan Jumat 7 Juli 2020. Semula diberlakukan, dari senin(13/7/2020).
Alasan ditunda kegiatan itu, karena anggaran khusus belum ada untuk rapid tes dan swab terhadap masyarakat yang akan bepergian keluar wilayah Mentawai itu, termasuk juga antar Pulau.
Tentang pelaksanakan rapid test dan tes swab itu, juga dijelaskan Bawamenewi awak media. Ia menerangkan, Pemerintah Kabupaten Mentawai menerbitkan surat Edaran itu adalah tindaklanjut Surat Edaran Kemenkes No 01.02/Menkes/382/2020.
Bila hal itu nanti diperlukan juga, penyediaan anggaran nanti dimanfaatkan dana APBD atau dibiayai masyarakat (mandiri). Pemanfaatan angaran pemerintah harus sesuai dengan aturan. “Tentu akan dikaji dulu dengan cermat, sesuai aturan yang berlaku”, kata Kabag Hukum. Kabupaten Mentawai.
Lahmudin Siregar juga menjelaskan, pemberlakuan rapid test atau tes swab, bertujuan melindungi masyarakat dari Pandemi Covid-19. “Rapid tes dan tes swab sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dalam bepergian dan untuk mengantisifasi orang-orang positif tanpa gejala”, kata Lahmudin.(permai sapalakkai)