AGAM, Marapi Post.com-Lagi tertangkap penyalahgunaan narkoba, kali ini YD (28), warga Korong Kabun, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap tim Satsenarkoba Polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba menjelaskan Minggu (12/7/2020) menjelaskan YD ditangkap Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 16.30 wib, di Rumah Kontrakan di Paparangan, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, saat itu team opsnal dapat informasi perilaku mencurigakan.
Tidak ulur waktu team opsnal segera mendekat kerumah tersebut, langsung masuk rumah langsung menuju sasaran dapur rumah, dan mengamakan pelaku. Begitu tersangka ditangkap, dan digeledah, dalam saku celana jeans warna abu-abu bagin depan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit botol plastik bewarna merah.
Team opsnal langsung memerintahkan YD membuka botol plastik tertutup. Tanpa pikir panjang, pelaku membuk tutup, mengeluakan isi botol. Ternyata botol berisi 3 (tiga) pakat. Diduga narkotika jenis shabu, dibungkus plastik warna bening.
Juga dari tersangka diamankan 1 (satu) unit kaca pirek warna bening, 1 (satu) buah pipet plastik, 1(satu) buah ampul (kepala) jarum suntik warna bening, berisi 1 (satu) buah jarum. Team opsnaljuga bertanya kepada pelaku ”apa ini”. Terbata-bata pelaku menjawab” bahwa itu adalah shabu (narkotika) ”.
Ketika ditanyakan juga siapa pemiliknya YD menjawab, itu adalah milik dia, ia perdapat dari Eko dan Doni Gusli di Medan. Hasil penggeledahan team opsnal juga terhadap rumah/tempat tinggal YD, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih diats meja didapur.
Disaksikan dua saksi di TKP; Eri Usdekir (Us) (58), dan Hengki Sakura (36) team opsnal menggelandang tersangka dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam, dilakukan pemeriksaan dan keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan tersangka diatur Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.
Barang bukti yang diamankan; 3 (tiga) paket, diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening. 1 (satu) buah botol plastik warna merah. 1 (satu) helai celana jeans merk lewast warna abu-abu, 1 (satu) buah kaca pirek warna bening, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kepala jarum suntik warna bening berisikan 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.(MP-001)