LUBUK BASUNG, Marapi Post-Sehubungan dengan berita Media Online Marapi Post, Rabu (6/1/2021), dengan judul ‘Hingga Berita ini Diturunkan, PNS (ASN) Kabupaten Agam Belum Terima Gaji Bulan Januari 2021’dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam.
Dalam berita tersebut tertulis, Ketua (Ketua DPRD Kabupaten Agam-Red), berjanji akan menelusuri ke Pemda Kabupaten Agam. Tapi Novi Irwan juga menjelaskan, anggaran yang sudah disyahkan DPRd Agam baru selasa selesai dievaluasi Provinsi Sumatera Barat Senin (4/1/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Martias Wanto, M.M, menjelaskan Kamis (7/1/2021), bahwa hasil Evaluasi dari Propinsi keluar tanggal 22 Desember 2020, dan aasil evaluasi tersebut ditindak lanjuti dan dibahas lagi dengan DPRD , Sesuai dengan ketentuan bahwa, RAPBD tersebut paling lambat tanggal 31 Desember harus di Tanda Tangani.
Sebelum RANPERDA ditanda tangani, hasil evaluasi dari Propinsi tersebut kita kembalikan ke Propinsi setelah mendapat persetujuaan dari Unsur Pimpinan DPRD dan di tanda tangani bersama dengan TAPD.
Persetujuan tersebut yang terlambat kita perdapat, dan baru didapat tanggal 4 Januari 2021. Setelah didapat persetujuan dan ditanda tangani oleh Unsur Pimpinan DPRD, pada tanggal 5 Januari 2021.
Hasil evaluasi Propinsi tersebut kita serahkan ke Pemerintah Propinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan nomor Register Peraturan Daerah tanggal 5 Januari 2021, besokknya tanggal 6 Januari 2021, gaji ASN di Kabupaten Agam sudah mulai dibagikan, dan Kamis ini (7/1/2021) diperkirakan sudah selesai, terang Sekrtaris Daerah Kabupaten Agam menjelaskan.(LUKMAN)